
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Puluhan sopir truk mengadu ke DPRD Nunukan, atas larangan kegiatan bongkar muat barang di dermaga tradisional kandang babi di Jalan Lingkar Nunukan maupun derma Sianak Sebatik yang diterbitkan Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) kelas III Sungai Nyamuk.
Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Nunukan, sopir mengaku kecewa atas surat larangan diterbitkan kepala Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) kelas III Sungai Nyamuk.
Larangan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di dermaga tradisional kandang babi di Jalan Lingkar Nunukan tertuang dalam surat Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) kelas III Sungai Nyamuk Nomor AL.308/1/1/UPP.SN-26 tertanggal 9 Februari 2026 yang didalamnya mencantumkan Permenhub Nomor 52 Tahun 2021 tentang terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri.
“Surat larangan kepala UPP Kelas III Sungai Nyamuk, Saharuddin, menimbulkan kegaduhan terhadap kegiatan distribusi kebutuhan masyarakat di pulau Nunukan dan Sebatik,” kata Mansur, Kamis (12/02/2026).
Sejak diberlakukannya larangan, puluhan truk bermuatan barang di dermaga tradisional kandang babi Nunukan maupun di dermaga Sianak, Sebatik, mengalami kerugian baik waktu maupun biaya.
Penghentian angkutan penyeberangan menggunakan kapal LCT di dermaga tradisional secara tidak langsung mengganggu perekonomian di kedua pulau, stok sembako, material bangunan mulai langka lantaran truk gagal berangkat sejak 4 hari lalu
“Berapa besar kerugian sopir dan pemilik barang termasuk masyarakat yang mulai kesulitan mendapatkan kebutuhan hidup,” sebutnya.
Perwakilan aliansi sopir truk perbatasan Nunukan, H. Fadli meminta DPRD Nunukan dan pemerintah daerah membantu fasilitasi kemudahan bagi truk yang hendak menyeberang dari dermaga kandang babi Nunukan ke dermaga sianak Sebatik.
“Saya sudah 3 hari bermalam di dermaga, ada juga teman dari Berau sudah 4 hari tidur di mobil bermuatan barang ekpedisi untuk warga Sebatik,” tuturnya.
Selain memprotes larangan penggunaan dermaga kendang babi dan dermaga Sianak, sebagai jalur angkutan kapal LCT, Fadli kecewa atas pelayanan KM Manta di dermaga Ferry Sei Jepun menuju Sebatik.
Dia menerangkan, pembatasan jumlah truk naik KM Manta dalam pelayaran menimbulkan rasa kecewa di hati para sopir, karena merasa tidak diperhatikan oleh pengelola pelabuhan, padahal truk-truk tersebut bermuatan kebutuhan masyarakat.
“Tahun lalu KM Manta biasa memuat 10 atau 15 unit truk sekali jalan, mulai tahun ini dibatasi 1 atau 2 unit truk. Ini juga jadi persoalan yang sangat merugikan kami,” jelasnya.
Sementara itu, kepala UPP Kelas III Sungai Nyamuk, Saharuddin menjelaskan larangan penggunaan dermaga tradisional kandang babi maupun dermaga Sianak, semata-mata sebagai aspek keselamatan pelayaran kapal, muatan dan orang.
“Keselamatan pelayaran tanggungjawab bersama, dan perlu diketahui kedua dermaga tarsus ini belum sepenuhnya memiliki izin operasional dari pemerintah,” sebutnya.
Saharuddin berdalih tidak melarang pelayanan kapal LCT bermuatan truk barang selama pelayaran dilakukan dalam proses legal di dermaga resmi. Dirinya juga membantah memiliki kepentingan terhadap pihak tertentu.
Pelayaran tanpa izin sangat merugikan pengguna jasa karena ketika terjadi kecelakaan laut, tidak ada pihak bertanggung jawab akibat nihilnya transaksi administrasi sebagai tuntutan perdata hukum bagi korban.
“Kalau kecelakaan pasti KSOP disalahkan dalam pengawasan. Inilah alasan kami lakukan kontrol pengamanan dalam pelayanan,” jelasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Transportasi