Kenaikan Tarif Air Bersih 9 Persen di Samarinda Diterapkan Bertahap

Diskusi publik dan sosialisasi peningkatan kualitas dan jangkauan layanan PDAM di Samarinda, Kamis 13 Februari 2026. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda mulai melakukan penyesuain kenaikan tarif air minum sebesar 9 persen di tahun 2026 ini, yang dilakukan bertahap sebesar 2 persen kenaikan setiap dua bulan sekali.

Kenaikan tarif air bersih itu menuai respons beragam masyarakat pelanggan. Medeka meminta penyesuaian tarif itu juga diikuti dengan peningkatan pelayanan.

Direktur Pelayanan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda Widyastuti Supartinah menerangkan, kebijakan ini diambil karena biaya operasional dan produksi air bersih terus merangkak naik sejak penyesuaian tarif terakhir pada lima tahun lalu.

“Setelah lima tahun sejak penyesuaian tarif terakhir di tahun 2021, memang biaya operasi dan produksi kami meningkat. Oleh karena itu, kami mengajukan usulan penyesuaian tarif kepada Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM),” kata Supartinah dalam diskusi di Kafe Bagios, Jalan KH Abdurrasyid, Kamis 13 Februari 2026.

Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan arahan khusus agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat. Sebagai solusi, kenaikan 9 persen tersebut dibagi kenaikannya setiap dua bulan sekali.

“Penyesuain tarif dilakukan secara bertahap, dua bulan pertama dua persen, kemudain dua bulan berikutnya empat persen hingga sembilan persen hingga akhir Agustus 2026,” ujarnya.

Menariknya, kebijakan ini dibarengi dengan penghapusan biaya abonemen atau biaya beban tetap. Widyastuti menyebutkan bagi pelanggan dengan pemakaian hemat, tagihan bulanan justru berpotensi lebih murah dari sebelumnya.

Direktur Pelayanan Perumdam Tirta Kencana Samarinda Widyastuti Supartinah. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Kalau diakumulasikan, dengan kenaikan dua persen di tahap awal, dengan pemakaian yang sama pelanggan justru mengalami penurunan pembayaran untuk di bawah 20 kubik,” terang Supartinah.

Selama ini, PDAM Samarinda tetap menggunakan sistem tarif progresif. Artinya, harga per kubik air akan berbeda tergantung pada volume pemakaian.

Semakin pelanggan menggunakan kubika yang semakin tinggi, maka hitungan per kubiknya berbeda. Di mana 10 kubik pertama dikenakan harga normal. Namun penggunaan di atas 10 kubik dikenakan tarif selanjutnya.

“Kalau tarif kita di 2024, rata-rata Rp7 ribu per kubik. Jadi misalkan per kubik Rp7 ribu hitungannya hingga 10 kubi batasnya. Di atas 10 kubik, misalkan 15 kubik, berbeda hitungannya naik Rp2 ribu,” jelas Supartinah.

Dia menjelaskan bahwa klasifikasi pelanggan tetap dibagi beberapa kategori yakni kategori sosial seperti keperluan rumah ibadah, rumah tangga, hingga pelaku usaha. Hal ini merupakan bagian dari asas berkeadilan yang diusung PDAM.

“Dengan adanya kenaikan 2 persen, hitungannya tidak sampai seribu. Jadi hitungannya 7.140. Jadi dua bulan pertama dua persen, naik dua bulan berikutnya empat persen hingga sembilan persen di Agustus,” tegasnya.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: