LBH Samarinda Adukan Program Pendidikan Gratispol ke Komnas HAM dan Ombudsman

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi (berbaju batik) saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Jumat 13 Februari 2026. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melayangkan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Timur, menyusul puluhan aduan yang mereka terima berkaitan program pendidikan Gratispol.

Persoalan itu mencuat setelah puluhan mahasiswa jenjang S1 hingga S2 yang berkuliah di dalam dan luar Kaltim, mengadu ke LBH.

Aduan berkaitan permasalahan sistem hingga pembatalan sepihak yang dialami mahasiswa penerima bantuan pendidikan gratispol, yang sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi dan terdaftar dalam SK Pemprov Kaltim, sebagai penerima bantuan itu.

Pembatalan sepihak terjadi saat dana bantuan pendidikan mendekati proses pencairan. Alasan pembatalan ini karena mahasiswa ini tidak masuk dalam klasifikasi persyaratan yang ditentukan. Di mana mahasiswa ini merupakan mahasiswa kelas eksekutif/pekerja hingga batasan usia yang tidak sesuai.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi menerangkan, pihaknya ingin melakukan audiensi dan bertemu langsung dengan Gubernur Kaltim. Tujuannya untuk menyampaikan permasalahan ini, dan mencari jalan keluar bagi para mahasiswa yang menjadi korban kebijakan tersebut.

“Kami menilai program ini memiliki dampak yang luas. Kami berharap Gubernur dapat bertemu dengan kami, sehingga kami dapat menyampaikan permasalahan yang ada dan menuntut solusi penyelesaian terkait persoalan ini,” kata Fadilah, ditemui di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat 13 Februari 2026.

Selain permintaan audiensi ke Gubernur, LBH juga telah melayangkan surat pengaduan ke dua lembaga negara, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

Laporan ke Komnas HAM didasari atas dugaan pelanggaran hak pendidikan dalam penyelenggaraan program Gratispol. Sementara itu, laporan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi yang terjadi dalam sistem penyelenggaraan beasiswa tersebut.

“Komnas HAM dan Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi. Harapannya mereka mengeluarkan surat rekomendasi yang bersifat mengikat, supaya ada pemulihan hak atas pendidikan bagi para korban,” tegas Fadilah.

Aduan ini dinilai penting agar kejadian maladministrasi tidak terulang kembali di masa depan, mengingat program gratispol merupakan program berkelanjutan selama lima tahun ke depan.

“Pemerintah seharusnya bersifat proaktif melakukan jemput bola kepada para korban. Namun realitanya tidak ada tindak lanjut yang diberikan kepada kami,” jelas Fadilah.

Dalam penyampaian surat audiensi yang telah diterima oleh Biro Umum Setda Provinsi Kaltim ini, didatangkan juga dua korban pembatalan sepihak yakni Mira Fajar Suryati mahasiswa S1 kelas eksekutif Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) dan Zahrah Khan mahasiswa S2 Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT). LBH mendesak adanya pemulihan hak bagi para korban.

“Dalam proses pendaftaran mereka telah melampirkan segala persyaratan dan ketentuan, para korban juga senantiasa berkomunikasi dengan admin (administrator) gratispol,” ucapnya.

Terkait rencana uji materil Peraturan Gubernur yang menjadi dasar Beasiswa Gratis Pol ke jenjang lembaga hukum tertinggi, Fadilah menyatakan pihaknya akan menempuh jalur itu jika upaya non litigasi (jalur hukum) yang dilakukan ini tidak membuahkan hasil.

“Kami mengupayakan jalur non litigasi terlebih dahulu. Ini dilakukan supaya tidak perlu masuk ke gugatan litigasi. Namun, jika nantinya harus ke jalur litigasi, dalil kami tetap kuat karena seluruh upaya sudah kami tempuh semua,” tegas Fadilah.

Sementara, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim Dasmiah mengatakan bahwa terkait pengajuan surat untuk audiensi berkaitan program Gratispol bersama Gubernur, Biro Kesra sejauh ini belum mendapatkan ajuan dimaksud dari LBH Samarinda.

Secara administratif, Dasmiah belum bisa melangkah lebih jauh karena surat resmi yang dimaksud belum sampai di mejanya.

“Sampai saat ini belum ada,” ujar Dasmiah saat dikonfirmasi niaga.asia, Sabtu 14 Februari 2026.

Dasmiah menekankan bahwa prosedur administrasi di lingkungan Pemprov Kaltim harus mengikuti alur yang berlaku. Setiap permohonan audiensi dari masyarakat maupun organisasi bantuan hukum, harus melalui pintu pimpinan tertinggi sebelum ditindaklanjuti oleh biro terkait.

“Saat ini kita masih cuti bersama sampai hari Selasa. Rabu baru masuk (kembali berkantor) Jadi, kita tunggu dulu disposisi dari Pak Gubernur ya (terkait permintaan audiensi LBH),” demikian Dasmiah.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: