Beli Mobil Dinas Seharga Rp8,5 Miliar, Pemprov Kaltim: Sesuai Kebutuhan

Mobil dinas Rp8,5 miliar milik Pemprov Kaltim. (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi sorotan publik. Pasalnya, di tengah gencarnya kebijakan efisiensi anggaran, ternyata Pemprov Kaltim mengalokasikan dana sebesar Rp8,5 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas baru bagi pimpinan daerah pada tahun anggaran (TA) 2025 lalu.

Kendaraan yang dibeli diketahui berjenis SUV Hybrid dengan kapasitas mesin mencapai 3.000 cc. Pengadaan itu menuai tanda tanya, mengingat Pemprov Kaltim saat ini sedang diwajibkan melakukan pemangkasan anggaran untuk hal-hal yang dinilai tidak mendesak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Arpan menjelaskan, pengadaan itu bukanlah keputusan mendadak, melainkan agenda lama yang berkaitan dengan status Kalimantan Timur sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga kendaraan pendukung kepala daerah diperlukan untuk mendukung aktivitas kenegaraan dan tamu negara.

“Mobil pimpinan tersebut sudah direncanakan pada November 2025, sedangkan kebijakan efisiensi baru berlaku pada 2026,” kata Arpan, dihubungi wartawan belum lama ini.

Menurutnya keberadaan kendaraan operasional yang mumpuni sangat krusial untuk menunjang aktivitas kenegaraan. Mengingat intensitas kunjungan tamu negara ke IKN kian meningkat, kepala daerah memerlukan moda transportasi yang representatif.

Namun, Andi memastikan untuk tahun anggaran 2026 tidak lagi mengalokasikan paket pengadaan serupa sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan efisiensi anggaran.

“Pengadaan ini sudah lama diagendakan, sejak IKN ditetapkan sebagai ibu kota negara. Jadi dibutuhkan kendaraan untuk operasional kepala daerah,” sebut Arpan.

Terkait spesifikasi, Andi menyebut kendaraan bermesin 3.000 cc tersebut masih berada dalam koridor ketentuan yang berlaku di daerah. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub), standar kapasitas mesin untuk kendaraan dinas pimpinan memang dibatasi antara 3.000 cc hingga maksimal 4.200 cc.

Mobil senilai Rp8,5 miliar dengan kapasitas mesin 3.000 CC merupakan kendaraan listrik dengan kapasitas baterai 38,2 kWh. Hal ini selaras dengan konsep energi hijau di IKN yang mengedepankan kendaraan ramah lingkungan.

“Ini sesuai kebutuhan kami, terutama untuk operasional menyambut tamu-tamu negara,” terang Arpan.

Pemerintah memastikan pembelian mobil ini sudah sesuai kebutuhan dan kualitas barang, serta harga yang masih terjangkau pada anggaran yang tersedia. Namun, mobil dinas listrik ini hanya disiagakan untuk keperluan tertentu, bukan untuk operasional rutin atau kunjungan kerja Gubernur.

“Mobil itu kemungkinan bisa dipakai di IKN, bisa dipakai di Jakarta dan Kaltim. Pak Gubernur lebih senang pakai kendaraan operasional Gubernur kalau berpergian,” demikian Andi Muhammad Arpan.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: