
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bupati Nunukan Irwan Sabri tidak menutup total tempat hiburan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026. Karaoke keluarga dan bilyard boleh buka dengan jam operasional terbatas.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 09/450/Setda-Kesra/II/2026 tentang Jam Operasional Tempat Hiburan, Rumah Makan dan Minuman Selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026, disebutkan untuk karaoke keluarga dan arena bilyard dikenakan pembatasan jam buka mulai pukul 21:00 Wita – 24:00 Wita dengan ketentuan, tidak ada unsur minuman keras, narkoba dan obat terlarang.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) di Setkab Nunukan, Joned, mengatakan Bupati Nunukan dalam surat edaran menghimbau masyarakat menciptakan kerukunan umat beragama khususnya di bulan suci Ramadan.
“Terhadap pengelola panji pijat, lokalisasi, Pub, Bar dan karaoke diminta untuk melaksanakan penutupan kegiatan usaha dua hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idull Fitri yang ditetapkan pemerintah,” sambungnya.
Sedangkan bagi pemilik restoran dan rumah makan diminta tidak melakukan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari sebagai bentuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kemudian, Pemerintah Nunukan juga melarang penjualan atau mengedarkan dan membakar maupun membunyikan petasan, mercon, meriam bambu/meriam kaleng, kembang api serta membunyikan sound system yang terlalu keras.
Selanjutnya masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu serta berita – berita yang disampaikan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan dan toleransi maupun kerukunan antar umat beragama.
“Surat edaran berlaku sejak 2 hari sebelum Ramadan sampai 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M,” tuturnya.
Pelanggaran terhadap Surat Edaran dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, penutupan kegiatan usaha dan atau sanksi pidana sebagaimana Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 21 Perda Nunukan Nomor 06 tahun 2010 tentang Izin Usaha, Rekreasi dan Hiburan Umum, dan Pasal 16 serta Pasal 17 Perda Nunukan Nomor 11 tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial.
Kepada pengurus masjid dan mushola di minta dapat mematuhi Surat Edaran dari Kementerian Agama Nunukan, Nomor SE 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
“Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran dapat kiranya menghubungi Satpol PP Kabupaten Nunukan,” bebernya.
“Surat edaran ditandatangani Bupati Nunukan 10 Februari 2026 sebagai bentuk penghormatan pemerintah terhadap umat muslim yang melaksanakan ibadan Ramadan,” kata Joned.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: thm