Jam Kerja ASN Nunukan Selama Ramadan: Masuk Pukul 08:00 Pulang 15:00 Wita

Foto Dok Niaga.Asia.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/11/000.8/SETDA-ORG/II/2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama  Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Selama Bulan Ramadan jam kerja yang diberlakukan hari Senin – Kamis pukul 08.00 Wita – 15.00 Wita, hari Jumat pukul 08.00 Wita – 15.30 Wita, waktu istirahat pukul 12.00 -12.30 Wita.

Dengan pengaturan tersebut, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 7 jam per hari dengan waktu hasil kerja minimal selama Februari 2026 sebanyak 6.330 menit per bulan dan sebanyak 6.115 per bulan pada Maret 2026.

“Surat Edaran baru tadi siang ditandatangani Bupati Nunukan untuk selanjutnya disebarkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) di Setkab Nunukan, Joned, Rabu (18/02/2026).

Surat Edaran tentang jam kerja merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Surat edaran penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan merupakan kebijakan yang berlaku secara fleksibel dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Nunukan.

Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menjalankan pelayanan pada jam kerja khusus agar dapat menyesuaikan dengan memastikan pelayanan bagi masyarakat tetap berlangsung secara maksimal.

“Pelaksanaan jam kerja selama Ramadan 1447 H/2026 M menunggu pengumuman lebih lanjut Kementerian Agama RI perihal tanggal 1 Ramadan,” terang Joned.

Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan

Tag: