Begini Nasib Mall Lembuswana Samarinda Setelah HGB Berakhir 26 Juli 2026

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Hak Guna Bangunan (HGB) pengelolaan Mall Lembuswana oleh PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) segera berakhir pada 26 Juli 2026 nanti. Setelah lahan berikut bangunan di atasnya diserahkan kembali ke Pemprov Kaltim, pemerintah akan melelang pengelolaannya kembali untuk pemanfaatan selanjutnya.

Pemprov Kaltim melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir, menerangkan, kerja sama dengan PT CSIS memiliki rekam jejak yang cukup panjang.

Hubungan kemitraan dalam bentuk Bangun Guna Serah ini telah dimulai sejak tahun 1990, di bawah koordinasi Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Seiring berjalannya waktu, kontrak itu mengalami beberapa kali amendemen atau perpanjangan, yakni pada tahun 1995 dan terakhir pada 23 Januari 2006.

“Dan akan berakhir pada 26 Juli 2026 mendatang,” kata Muzakkir, ditemui di kantornya, Jalan Kesuma Bangsa Samarinda, Rabu 18 Februari 2026.

Setelah masa kontrak nanti habis, seluruh aset berupa tanah maupun bangunan di atasnya harus diserahkan kembali kepada Pemprov Kaltim sebagai pemilik aset.

“Jadi semua aset tidak ada yang melekat di pengelola, sesuai perjanjian yakni semua yang ada di dalam situ (dikembalikan),” ujar Muzakkir.

Berdasarkan hasil inventarisasi barang terakhir, tercatat terdapat 150 ruko termasuk Mall Lembuswana yang berdiri di atas lahan Pemprov seluas 68.453 meter persegi. Lahan tersebut terbagi dalam dua Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yakni seluas 63.660 meter persegi dan 4.793 meter persegi.

“Saya pikir kalau Pemprov tidak mudah mengelola aset sebesar itu. Kita tidak di posisi mengiyakan apakah itu berlanjut atau tidak (dengan pengelola lama),” terang Muzakkir.

Kondisi kios lantai 3 Mal Lembuswana Samarinda sudah banyak yang tutup. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

BPKAD berencana membuka penawaran dengan mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) hingga jangka waktu 30 tahun.

“Tentu siapa yang berminat mengelola nanti, kita adakan lelang pengelolaan untuk kerja sama pemanfaatannya,” ujar Muzakkir.

Muzakkir menyebut lelang ini bergantung pada mekanisme yang akan dipilih, apakah melalui kerja sama perorangan dengan sistem KSP, sewa, atau pemerintah menunjuk Perusahaan Daerah (Perusda). Namun dia menekankan jika melibatkan Perusda, maka Perusda yang ditunjuk harus bekerja secara profesional.

“Kita membuka penawaran. Bisa saja Perusda bertindak sebagai perwakilan pemerintah, atau kita serahkan ke pihak ketiga untuk mengajukan dan presentasi berapa nilai profit yang bisa mereka dapatkan. Kemudian kita lihat juga dampaknya ke masyarakat,” jelas Muzakkir.

Selama masa lelang pengelolaan, Pemprov Kaltim akan menunjuk pengelola sementara hingga pemenang lelang ditetapkan. Hal ini dilakukan agar proses transisi berjalan lancar, tanpa kekosongan pengelolaan.

“Kalaupun dalam prosesnya kita lanjut (dengan PT CSIS), sementara mereka sewa dulu selama proses lelang, atau kita tunjuk pengelola sementaranya,” sebut Muzakkir.

Meskipun demikian, Pemprov belum memastikan bentuk Lembuswana ini ke depannya. Namun demikian, pemerintah menginginkan bentuk pusat perbelanjaan ini dengan wajah baru dan lebih baik dari yang ada saat ini.

“Kita ingin ke depan menjadi pusat perbelanjaan representatif yang kekinian. Karena sekarang Lembuswana tanpa bioskop saja masih bisa bertahan. Kalau ditambah ada hunian atau hotel orang bisa enjoy, kita masih menunggu konsepnya seperti apa nanti,” demikian Ahmad Muzakkir

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: