UPT Tangga Arung Square akan Validasi Pedagang yang Menempati Kios

Kepala UPT Disperindag Tangga Arung Square Aji Dedy (kiri)  bersama Ketua Pengelola Tangga Arung Square, Adi. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – UPT Dinas Perdagangan Kutai Kartanegara di Tangga Arung Square akan memverifikasi dan memvalidasi semua pedagang yang sudah berjualan maupun yang belum menggunakan toko  dan kiosnya.

Kegiatan verifikasi dan validasi dilaksanakan untuk mencocokkan apakah toko dan kios benar-benar digunakan oleh pedagang yang berhak, atau dipindahtangankan dibawah tangan, atau direncanakan disewakan lagi ke orang lain.

Hal itu disamapikan Kepala UPT Disperindag Tangga Arung Square Aji Dedy dan Ketua Pengelola Tangga Arung Square Adi, saat ditemui Niaga.Asia, Rabu (18/2/2026) sore.

Menurut Aji, dari total 703 kios yang tersedia, baru sekitar 50 persen difungsikan oleh pedagang yang berhak, sisanya 50 persen lagi masih kosong.  Pedagang yang masih membiarkan toko dan kiosnya masih kosong, akan dikonfirmasi, apakah akan digunakan atau tidak.

“Kalau tidak ada rencana menggunakan toko dan kiosnya sebagai tempat berdagang, maka akan ditarik kembali oleh Pemkab Kukar,” ucapnya.

Toko dan kios di Tangga Arung Square  bukan untuk dikomersialkan pedagang, tapi diperuntukkan Pemnkab Kukar sebagai tempat usaha bagi pelaku UMKM, maka sewanya sangat murah hanya berkisar Rp1.000/m2/hari sampai  yang paling mahal hanya Rp2.000/m2/hari.

“Kalau ada yang mau menyewa, langsung ke pemerintah. Jangan ke oknum, dimana harganya sudah dinaikkan,” imbau Aji.

Toko/Kios di Tangga Arung Square baru terisi 50 persen. (Foto Lydia Apriliani/Niaga.Asia)

Ia mengaku telah melakukan pengecekan secara langsung dengan mencocokkan data  pemegang kios  di UPT dengan identitas pedagang yang berjualan. Jika nama tidak sesuai, petugas melakukan klarifikasi di tempat.

Misalnya kata dia, di data tertulis atas nama X, tapi yang jualan Y. Pihak UPT langsung memeriksa KTP pedagang tersebut di tempat. Kebanyakan dari mereka ditemukan ada yang mengaku keluarga, tapi saat petugas ingin menyesuaikan datanya, mereka justru keberatan.

“Ketika cek KTP sama data yang kita pegang, kok beda. Saya tanya, bapak siapa. Saya adeknya. Oh oke kalau adeknya, berarti nama kakaknya saya coret ya, kami ganti nama dia. Eh pedagang ini menolak keberatan,” jelasnya.

Jika benar kakak adek, lanjut Aji, masa sih nggak mau digantikan. Dia juga cari alasan-alasan lain. Disitu ketahuan berarti dia menyewa. Padahal UPT mau bantu mencarikan tempat yang membayar sewa sesuai ketentuan resmi.

Jumlah kios yang terindikasi disewakan, mencapai puluhan unit dan seluruhnya telah didokumentasikan sebagai bahan untuk dilakukan penindakan. Kios yang terbukti melanggar berpotensi ditarik dan dialihkan kepada pedagang yang benar-benar aktif berjualan.

“Kasihan mereka sudah bayar sewa, bayar retribusi juga. Mending bayar retribusi aja sama pemerintah. Kalau sewa dengan pihak lain bisa 2-3 kali lipat. Itu yang kami perjuangkan sebenarnya,” tegasnya.

Sementara, Ketua Pengelola Tangga Arung Square Adi mendukung langkah penertiban tersebut, termasuk rencana menggandeng aparat penegak hukum. Menurutnya, pelibatan kejaksaan justru menjadi bukti keseriusan Disperindag untuk membersihkan dugaan praktik permainan dalam pengelolaan kios.

“Itu bukti kesungguhan Disperindag bahwa mereka bukan oknum. Selama ini kan orang mencurigai pasti Disperindag ada main. Nah, ternyata ada oknum-oknum lain yang bermain. Makanya teman-teman Disperindag tidak ragu menggandeng kejaksaan dan pengadilan,” tuturnya.

Adi menilai, keberanian melibatkan aparat menjadi sinyal bahwa pengelola tidak takut diaudit maupun diperiksa.

“Kalau kita ada salah pasti takut. Tapi kalau enggak salah, ya berani ke mana saja,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: