
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Paling sering masuk berita, tetapi jarang dianalisis dari Perjanjian Dagang Amerika Serikat atau AS–Indonesia yang diteken Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS, Donald Trump tiga hari lalu, atau 19 Februari 2026, menurut Idja Latuconsina (sering disebut sebagai Bung Idja), seorang analis perjanjian dagang internasional, khususnya perjanjian antara Amerika Serikat dan Indonesia (Agreement on Reciprocal Trade) adalah daftar belanja wajib Indonesia ke AS.
Menurut Idja, daftar belanja wajib Indonesia ke AS dibungkus dalam kalimat bahwa Indonesia berkomitmen memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai USD 33 miliar.
“Financial Times melaporkan rinciannya: USD 4,5 miliar produk pertanian. USD 15 miliar energi. USD 13,5 miliar aviasi, termasuk 50 pesawat Boeing,” tulisnya.
Angka pertaniannya lebih detail: minimal 3,5 juta metrik ton kedelai AS per tahun selama lima tahun. Minimal 2 juta metrik ton gandum. 3,8 juta metrik ton bungkil kedelai. 50.000 metrik ton daging sapi. 163.000 metrik ton kapas. Ditambah kuota tahunan untuk apel, jeruk, anggur, jagung, etanol, dan beras.
“Mau tahu mandatory shopping list-nya Indonesia ? Jagung, beras, kedelai, daging sapi, gandum, kapas, etanol, apel, jeruk, anggur, minyak mentah, bensin, gas, batubara, dan 50 pesawat Boeing. Itu daftar belanja wajib dalam sebuah perjanjian yang menyebut dirinya “perdagangan bebas.”,” paparnya.
Dalam perjanjian dagang konvensional, kedua pihak menurunkan hambatan dan membiarkan pasar bekerja. Perjanjian ini berbeda: mewajibkan satu pihak membeli komoditas tertentu dalam jumlah tertentu selama waktu tertentu.
Idja yang kini tinggal menetap di Belanda menambahkan, perjanjian dagang Indonesia-AS ini menjadi ironis sampai menyakitkan.
Indonesia sudah menghabiskan puluhan tahun dan triliunan rupiah untuk swasembada pangan. Beras. Jagung. Kedelai. UU Pangan No. 18 Tahun 2012 menjadikan “kedaulatan pangan” sebagai prinsip dasar: hak negara dan bangsa untuk secara mandiri menentukan kebijakan pangan.
“Lalu kita tandatangani perjanjian yang mewajibkan kita mengimpor jutaan ton komoditas yang persis sama,” ungkapnya.
Indonesia canangkan swasembada kedelai, tapi dalam perjanjian ini wajib mengimpor 3,5 juta ton per tahun dari AS. Jagung: Indonesia canangkan swasembada, perjanjian ini masukkan dalam kuota impor wajib. Beras sebagai simbol ketahanan nasional selama setengah abad, sekarang masuk daftar belanja wajib dari AS.
“Dan produk pertanian AS bukan dari petani biasa. Mereka dari industri yang menerima subsidi melalui US Farm Bill: price support, crop insurance bersubsidi, pembayaran langsung federal. Petani kedelai di Iowa mendapat semua itu. Petani kedelai di Jawa Timur atau NTB? Tidak,” kata Idja.
Jadi kompetisi yang diciptakan perjanjian dagang AS-Indonesia bukan antar produsen setara. Ia antara pertanian yang disubsidi negara terkaya di dunia dan pertanian rakyat yang berjuang dengan lahan sempit serta akses modal terbatas.
Menurut Idja, apa arti “kedaulatan pangan” jika sebuah perjanjian internasional mewajibkan Indonesia mengimpor pangan yang sedang diupayakan untuk diproduksi sendiri, dari negara yang mensubsidi produsennya jauh melampaui kemampuan Indonesia mensubsidi miliknya sendiri?
Tag: Perdagangan