
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Belum tuntas mobil dinas SUV Hybrid Gubernur Kaltim seharga Rp8,5 miliar jadi sorotan publik, sekarang giliran DPRD Kaltim juga jadi sorotan, menyusul alokasi anggaran pengadaan kendaraan dinas Land Cruiser 200 VX-R 4X4 AT untuk unsur pimpinan senilai Rp6,8 miliar pada tahun anggaran 2026 menuai polemik di tengah seruan efisiensi dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memberikan klarifikasi terkait pengadaan itu. Dia menegaskan bahwa proses penganggaran telah melalui kajian mendalam dan mekanisme yang transparan, termasuk pembahasan di tingkat komisi, Badan Anggaran (Banggar), hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Rencana anggaran itu pasti dibahas dan ditelaah dengan tepat. Pengadaan sarana dan prasarana (Sarpras) selalu merujuk pada pedoman Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Belanja (ASB),” kata Hasanuddin, ditemui wartawan di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin 23 Februari 2026.
Pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD Kaltim ini juga diawasi ketat oleh tim inspektorat daerah, agar penggunaan anggaran transparan, efektif dan efisien.
Lagi pula, pengadaan unit kendaraan baru itu diklaim Hasanuddin, justru merupakan bentuk efisiensi jangka panjang.
Dia melihat, mobil dinas yang ada saat ini rata-rata sudah berusia di atas 7 hingga 10 tahun, sehingga biaya perawatannya jauh lebih tinggi dibandingkan nilai gunanya. Sehingga mobil-mobil itu telah dilakukan lelang.
“Ini bukan soal kenyamanan, tapi efisiensi jangka panjang. Lebih baik kita beli baru daripada terus-menerus merawat mobil lama yang sudah sering mogok-mogok. Jadi kita beli baru,” ujar Hasanuddin.
Selain itu, menanggapi tudingan pemborosan, Politisi Golkar itu meluruskan anggaran Rp 6,8 miliar itu tidak dialokasikan untuk satu individu saja, melainkan diperuntukkan bagi mobilitas operasional berbagai unsur di DPRD Kaltim.
“Mobil ini untuk alat kelengkapan dewan (AKD), bukan untuk pimpinan saja melainkan untuk komisi, badan, sekretariat DPRD, fraksi. Jadi bukan untuk satu orang,.tetapi untuk seluruh AKD,” jelas dia.
Terkait spesifikasi kendaraan sendiri, pengadaan ini tetap mengikuti regulasi teknis. Berdasarkan aturan, untuk ketua DPRD maksimal kapasitas mesin sekitar 2.700 cc, sedangkan wakil ketua dan sekretaris sekitar 2.500 cc.
“Spesifikasi itu setara mobil Pajero lah,” demikian Hasanuddin Mas’ud.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: DPRD KaltimEfisiensiMobil Dinas