Gerebek Rumah Petani di Sebatik Barat, Polres Nunukan Amankan 24,7 Gram Sabu

Barang bukti sabu seberat 24.7 gram ditemukan di rumah seorang petani di Sebatik  Barat. (Foto : Polres Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satresnarkoba Polres Nunukan, menangkap seorang petani warga Jalan Dewi Sartika RT 09 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 24,7 gram, di rumahnya di Jalan Bebatu RT 04 Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat.

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, mengatakan penangkapan petani berinisial I (32) dilakukan Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 17.10 Wita di sebuah rumah Jalan Bebatu RT 04 Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat.

“Jumlah sabu diamankan sebanyak 1 bungkus dengan berat 24.7 gram, adapun nilai harga barang sekitar Rp 11 juta,” kata Sunarwan, pada Niaga.Asia, Selasa (24/02/2026).

Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang selama ini diduga sering dijadikan tempat transaksi perdagangan narkotika jenis sabu beralamat di Desa Setabu.

Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan bergerak cepat melakukan pemantauan dan penyelidikan dengan mendatangi target sasaran melibatkan sejumlah saksi dari masyarakat setempat.

“Kami lakukan penggerebekan rumah dan pemeriksaan badan yang hasilnya ditemukan satu bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Bungkusan plastik berisi sabu ditemukan dalam sebuah kotak handphone merek Infinix yang berada dalam lemari baju, pelaku I mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BTK dengan cara membeli seharga Rp 11 juta.

Pelaku tidak membantah bahwa sabu tersebut miliknya yang rencananya akan diperdagangkan kembali ke pengguna narkotika di pulau Sebatik. Selain mengamankan sabu, polisi menemukan timbangan digital.

“Diamankan pula uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan sabu dan 15 buah plastik bening ukuran kecil,”

Sunarwan menerangkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman bagi pelaku Pasal 112 ayat (1) berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, sedangkan pidana Pasal 114 ayat (1) pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Nunukan guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: