Awal Tahun 2026, Polda Kaltim Penjarakan 202 Tersangka dan Sita Hampir 8 Kg Sabu

Konferensi pers Polda Kaltim, Kamis 26 Februari 2026. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Polda Kalimantan Timur mencatat 163 pengungkapan kasus narkotika dengan total 202 tersangka.

Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menegaskan pengungkapan itu merupakan wujud keseriusan institusinya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba.

“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Jangan coba-coba bermain di wilayah Kalimantan Timur,” kata dia saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis 26 Februari 2026.

Adrianto menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba serta seluruh Polresta di wilayah hukum Polda Kaltim, atas kerja intensif yang dilakukan dalam dua bulan terakhir.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, dari total 163 kasus, sebanyak 115 perkara telah dirampungkan.

Pengungkapan terbanyak dilakukan di tingkat Direktorat Narkoba, disusul Polresta Samarinda dan Polresta Balikpapan. Secara wilayah, Samarinda dan Balikpapan masih menjadi titik dengan tingkat peredaran cukup tinggi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar pasokan narkotika diduga berasal dari luar negeri, terutama Malaysia, serta jalur distribusi dari Riau, Sumatera Utara, dan Surabaya sebelum masuk ke Kalimantan.

Adapun barang bukti, aparat menyita sabu seberat 7.998 gram atau hampir 8 kilogram. Selain itu, diamankan hampir 200 butir ekstasi, 16 gram ekstasi bubuk, lebih dari 22 kilogram ganja, serta 1.403 butir obat daftar G.

Khusus di Balikpapan, terdapat satu perkara dengan barang bukti sabu melebihi satu kilogram.

“Data ini menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkoba di wilayah kita masih tinggi dan masif,” ujar Romylus.

Berdasarkan profil tersangka, dari total 202 orang yang diamankan, 180 merupakan laki-laki dan 22 perempuan. Jika dilihat dari latar belakang profesi, terdapat 67 karyawan swasta, 48 wiraswasta, 29 guru, dua PNS, serta 58 orang tidak bekerja. Bahkan, dua pelajar dan 10 mahasiswa turut terseret dalam perkara ini.

Dari sisi usia, empat tersangka berumur 16–19 tahun, 56 orang berusia 20–29 tahun, dan 140 orang berusia di atas 30 tahun.

Romylus menegaskan, pengawasan internal juga terus diperketat melalui tes urine berkala terhadap personel dan pejabat utama Polda Kaltim. Hasil pemeriksaan sejauh ini tidak menemukan anggota yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.

“Kami juga membuka ruang pengawasan publik. Jika ada indikasi pelanggaran oleh anggota, silakan laporkan melalui mekanisme resmi,” tegasnya.

Polda Kaltim terus memperkuat langkah pencegahan dengan menggandeng institusi pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan, untuk mengintensifkan edukasi kepada pelajar dan mahasiswa.

“Penindakan harus diimbangi dengan pencegahan yang masif. Ini demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” demikian Romylus.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: