Orang Tua Korban Pelecehan Seksual Merasa Ada Dua Oknum Dibebaskan dari Jerat Hukum

MAB berdiri tegang saat majelis hakim membacakan vonis 15 tahun penjara atas kasus pelecehan 7 santri di Ponpes Tenggarong Seberang. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Sebanyak tujuh orang tua korban pelecehan seksual saat anak-anaknya menuntut ilmu di sebuah Pondok Pesantren di Tenggarong Seberang merasa ada dua oknum yang dibebaskan dari jerat hukum, padahal keduanya turut membantu MAB (Muzaiyin Ardhi El-Bagiz) yang berusia 30 tahun, melakukan aksi bejatnya.

Hal itu disampaikan para orang tua korban usai mendengarkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, Tri Asnuri Herkutanto memvonis MAB selama 15 tahun penjara dalam sidang pada Rabu (25/2/2026).

Adapun anggota majelis hakim dalam perkara Nomor 555/Pid.Sus/2025/PN Trg ini adalah Mohmmad Pandi Alam dan Arzan Rashif Rakhwada, dan Panitera Pengganti, Muhammad Ari Furjani.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tenggarong adalah Fitri Ira. Terdakwa MAB didampingi penasihat hukumnya dari kantor hukum Syamsudin & Rekan.

Setelah sidang ditutup secara resmi pukul 16.15 WITA, ketegangan belum benar-benar usai. Gejolak emosi pecah di dalam ruang sidang, tangis yang sedari tadi ditahan oleh orang tua korban akhirnya tumpah-ruah.

Beberapa ibu maupun ayah dari para korban sontak berdiri dari kursi pengunjung. Mereka menatap sinis ke arah keluarga terdakwa yang mulai beranjak meninggalkan ruangan.

“Gimana coba lihat, nggak tahu-tahu,” teriak seorang ibu dengan suara lantang sambil terisak-isak.

“Hep.., itu orangnya, Hep.., Hep.., dia yang menjemput anak saya,” sahut yang lain.

Dua orang yang juga pantas diproses hukum itu adalah H dan R yang namanya sering disebut para korban dalam BAP sebagai tukang antar jemput korban untuk menemui terdakwa di Galeri Pondok Pesantren.

“Dia yang ngasih makan predator!”

“Jangan-jangan dia juga salah satu predator!”

“Melakukan ini secara terus menerus,” celetuk ibu lain menambahkan.

MAB mengenakan rompi tahanan usai menjalani persidangan kasus pelecehan terhadap 7 santri Ponpes Tenggarong Seberang di Pengadilan Negeri Tenggarong.  (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Teriakan itu bersahutan, memecah suasana yang sebelumnya tertib. Nama-nama yang disebut dalam persidangan kembali diungkit. Orang tua korban merasa ada pihak-pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

“Orang tuanya, mamanya, mantunya bahkan tahu kok!” teriak seorang ibu korban, suaranya meninggi.

“Kiai, ingat Kiai. tunggu saja!” seru salah satu keluarga korban ke arah ayah terdakwa, yakni pimpinan pondok pesantren tersebut yang kala di ruang sidang terlihat mengenakan kemeja biru lengan panjang dipadukan celana putih.

Di lorong pengadilan, situasi semakin tegang. Keluarga terdakwa mempercepat langkah kaki mereka menuju pintu keluar. Sorot mata tajam dan teriakan mengikuti hingga ke luar ruangan.

Di halaman parkir, suasana makin memanas. Saling kejar-kejaran tak terhindarkan. Empat pria dari pihak terdakwa pun bergegas menuju sepeda motor mereka. Dengan tergesa-gesa, mereka mengambil helm dan berusaha segera meninggalkan lokasi.

“Iya kan, kalian ikut kan! Mana dia Hep.., Kenapa disembunyikan? Heh, mana dia,” teriak ibu korban berjilbab hitam sambil menunjuk ke arah salah satu pria yang hendak menyalakan motor.

Pria itu membantah singkat. “Enggak.”

“Bohong! Kalian setiap sidang, selalu datang!” sahut ibu tersebut dengan nada tinggi.

“Enggak,” jawabnya lagi, berusaha menghindar.

“Halah, bullshit, mana Hep..,” teriaknya lagi, emosinya memuncak.

Orang tua korban meluapkan emosi usai vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pelecehan 7 santri Ponpes Tenggarong Seberang dibacakan. Suasana di dalam ruang sidang memanas. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Empat pria tersebut akhirnya berhasil lolos dari kepungan para orang tua korban dan sorotan kamera wartawan. Namun situasi kembali berubah ketika sosok ibu terdakwa melintas di area parkir.

Spontan, beberapa ibu korban yang  masih berdiri dengan wajah memerah langsung berlari mengejar. Teriakan kembali pecah.

Ibu terdakwa yang mengenakan jilbab abu-abu tampak menutupi sebagian wajahnya dengan tangan. Ia berjalan cepat didampingi seorang pria berkumis mengenakan jaket warna hitam menuju mobil putih yang terparkir di seberang jalan dari pintu keluar. Langkahnya dipercepat, nyaris setengah berlari.

Ia tak mengucapkan sepatah kata pun meski puluhan kamera ponsel milik wartawan dan pengunjung merekam dari berbagai sudut. Beberapa awak media mencoba mendekat untuk meminta tanggapan atas vonis 15 tahun yang baru saja dijatuhkan kepada putranya. Namun tak ada respons.

“Bu, tanggapannya Bu,” teriak seorang wartawan sambil berjalan cepat di sampingnya.

Tak ada jawaban. Ibu terdakwa MAB terus melangkah, wajahnya lurus ke depan sedikit tertunduk.

“Di mana hati ibu sebagai seorang ibu? Di mana,” seru seorang ibu korban dengan suara bergetar, berusaha mendekat.

Situasi semakin ricuh

“Saat ibu semua melindungi,” teriak salah satu keluarga korban, kalimatnya terpotong tangis.

Seorang wartawan pun kembali mencoba bertanya, “Apa tanggapan ibu atas putusan ini, capek Bu, lagi puasa nih.”

Tak dijawab.

“Ngomong, Bu. Waktu itu saya peluk ibu, ingat nggak. Di mana hati ibu, Bu,” teriak seorang perempuan lain, suaranya pecah antara marah dan kecewa.

Orang tua korban berlari mengejar seorang pria yang hendak meninggalkan area pengadilan dengan sepeda motor, sesaat setelah vonis 15 tahun kasus pelecehan 7 santri Ponpes Tenggarong Seberang dibacakan. Suasana sempat memanas di halaman pengadilan.  (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Di tengah kerumunan, terdengar teriakan lain yang menyebut soal dugaan penyimpangan di lingkungan pendidikan tempat terdakwa sebelumnya beraktivitas sebagai seorang guru.

“Ini pondok berkedok LG**,” teriak seseorang sebelum ucapannya teredam oleh riuh.

Pria yang mengantar ibu terdakwa masuk ke dalam mobil, langsung menoleh dan berkata tegas, “Hati-hati bicara soal pondok.”

“Heh, itu memang terjadi di pondok! Tutup mulutmu,” balas Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun dengan nada tinggi. Ia terlihat sangat marah mendengar perkataan tersebut.

Setelah cekcok berakhir, tuntutan baru pun mencuat. Orang tua korban menginginkan pondok pesantren tersebut ditutup.

Orang tua korban tidak puas

Salah satu orang tua korban, Dessy Yanti, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya meski  MAB telah divonis 15 tahun penjara.

“Yang pasti sama seperti yang kuasa hukum kami katakan, kami keberatan. Kami sangat apresiasi karena jaksa menuntut 15 tahun dan itu menurut kami masih kurang. Bayangan kami itu 20 tahun,” ujarnya.

Menurut Dessy, jumlah korban yang mencapai tujuh orang mestinya menjadi pertimbangan lebih berat dalam penjatuhan hukuman. Ia membandingkan dengan perkara lain yang hanya melibatkan satu korban namun bisa berujung pada vonis 15 tahun penjara.

Sementara dalam kasus ini terdapat sebanyak tujuh korban, sehingga ia mempertanyakan mengapa hukumannya dinilai belum benar-benar mencerminkan beratnya perbuatan tersebut.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung  berkas perkara yang dibacakan anggota majelis Mohmmad Pandi Alam, dalam persidangan. Laporan resmi kata dia, diajukan pada 8 Agustus 2025, sementara peristiwa yang dialami anak-anak disebut terjadi dalam rentang waktu 2023 – 2025.

Sejumlah orang tua korban dan awak media mengejar ibu terdakwa yang berjalan cepat menuju mobil di seberang Pengadilan Negeri Tenggarong. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Namun dalam BAP yang dibacakan, seluruh kejadian disebutkan seolah-olah terjadi pada 2024. Perbedaan tersebut menimbulkan tanda tanya dan menjadi salah satu alasan mengapa pihaknya merasa belum puas atas putusan yang dijatuhkan.

“Kami melapor itu 8 Agustus 2025. Anak-anak itu kejadian dari 2023 sampai 2025. Tapi di BAP semua dihantam rata 2024. Kok bisa dirubah? Itu yang bikin kami enggak akan puas,” tegasnya.

Terkait sikap pihak pondok pesantren, Dessy menilai tidak ada itikad baik yang ditunjukkan. Pihak pondok tidak kooperatif dan tak pernah benar-benar meminta maaf kepada keluarga korban. Bahkan, kata dia, mereka masih merasa berada di pihak yang benar.

Keluarga korban, lanjut Dessy, tidak akan bertindak langsung terhadap pondok. Namun mereka akan mendukung jika ada langkah resmi untuk menutupnya, karena khawatir dengan keselamatan anak-anak yang masih berada di sana.

Dessy juga menyoroti beberapa nama yang kerap disebut dalam persidangan sebagai pihak yang menjemput dan mengantar korban, seperti H dan R. Ia menilai keduanya berperan penting karena membantu mempertemukan korban dengan terdakwa.

Nama lain berinisial I, juga disebutnya sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengasuhan. Dessy menyayangkan sejumlah hal yang menurutnya justru tidak terungkap secara menyeluruh di persidangan.

“I itu bertanggung jawab dalam pengasuhan. Seharusnya dia juga bertanggung jawab. Ini kan enggak ada. Penganiayaan tidak diangkat, ya kan. Kemudian yang mendukung, juga tidak diangkat. Oke, kami diam. Tapi dengan lihat sikapnya seperti itu. Enggak bisa sih. Yang pasti kami enggak terima,” tegasnya.

Soal langkah hukum lanjutan, ia mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi lebih lanjut dengan kuasa hukum. Meskipun proses ini melelahkan, ia merasa perjuangan keluarga korban belum selesai.

“Melihat sikap mereka begini. Oh, berarti apa yang kami lakukan belum sepadan. Mungkin akan ada (lanjutan). Karena jujur, proses ini melelahkan. Insyaallah kami akan tanyakan kuasa hukum kami bagaimana. Atau mungkin nanti tunggu saja kado terindah buat mereka,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa MAB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni sebagai guru yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak didik secara berulang.

Majelis mempertimbangkan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 418 ayat 2 huruf b juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah maksimal 12 tahun penjara. Ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga sebagaimana ketentuan Pasal 127 ayat 2, sehingga maksimum pidana yang dapat dijatuhkan mencapai 16 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa yang menimbulkan korban, tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban, serta posisi terdakwa sebagai guru yang seharusnya memberi teladan, bukan justru merugikan anak didiknya. Perbuatan itu juga dinilai mencoreng institusi agama dan nama baik pondok pesantren sebagai tempat pendidikan keagamaan.

Sementara keadaan yang meringankan, MAB mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun pada terdakwa. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh MAB dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.

Majelis juga menghukum terdakwa membayar restitusi kepada para korban dengan total ratusan juta rupiah, dengan rincian masing-masing korban sebagaimana dibacakan dalam persidangan.

Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat melelang harta terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Seluruh barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim menanyakan sikap terdakwa dan penasihat hukumnya. Penasihat hukum menyatakan pikir-pikir, demikian pula Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, para pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Sidang pun resmi ditutup.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan  

Tag: