
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kalimantan Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) tahun ini menganggarkan Rp400 miliar untuk perbaikan jalan rusak di Kaltim, di mana sekitar Rp30 miliar untuk perbaikan 103 Km daerah Sotek di Penajam Paser Utara tujuan Bongan di Kutau Barat.
Sebelumnya, kerusakan jalan di Kaltim, seperti ruas Sotek-Bongan, menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, masyarakat menyorot mobil dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 miliar, semestinya dominan digunakan buat memperbaiki jalan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim Muhammad Muhran mengatakan tingkat kemantapan jalan provinsi di Kaltim telah mencapai 86 persen pada tahun 2025, khususnya untuk jalan dalam kota yang berstatus jalan provinsi. Oleh karena itu, pada tahun 2026, Pemprov kembali fokus memperbaiki sisa akses jalan yang masih rusak.
“Kami sekarang fokus pada pengerjaan jalan di beberapa daerah tersebut, seperti Mahakam Ulu meskipun non-status, kita akan bekerja sama dengan BBPJN menggunakan dana APBN,” kata Muhran, Jumat 27 Februari 2026.
“Kemudian kita juga fokus perbaikan jalan provinsi Tering Kutai Barat ke Ujoh Bilang Mahakam Ulu. Selanjutnya di ruas Talisayan-Tanjung Redeb Berau,” tambahnya.
Adapun total anggaran yang disiapkan tahun 2026 untuk seluruh perbaikan jalan tersebut senilai Rp 400 miliar. Meski memang angka itu turun jika dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1,2 triliun.
Selain ruas-ruas tersebut, Rp30 miliar dari total anggaran yang ada juga akan difokuskan untuk perbaikan jalan di Sotek-Bongan sepanjang 103 km pada tahun 2026.
“Kami juga berkoordinasi dengan Otorita IKN karena mereka di sana juga ada pengerjaan dari Sotek ke Bongan. Kemungkinan besar ke depan itu akan menjadi jalan nasional karena menembus ke IKN,” ungkap Muhran.
“Rencana pengerjaannya di tahun ini. Kita harapkan dengan anggaran terbatas, jalan berfungsi agar masyarakat bisa melintas dari Sotek ke Bongan sehingga perputaran ekonomi membaik,” jelasnya
Untuk mengedukasi masyarakat mengenai kewenangan perbaikan jalan, Muhran menjelaskan cara mudah membedakan status jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah.
Berdasarkan aturan, jalan nasional ditentukan melalui SK Menteri Pekerjaan Umum, jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur, dan jalan kabupaten/kota melalui SK Wali Kota/Bupati.
“Kemudian jika marka garis di tengah berwarna kuning, itu adalah jalan nasional. Jika garisnya berwarna putih, itu berarti jalan provinsi atau kabupaten/kota,” demikian Muhammad Muhran.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: InfrastrukturJalan RusakKutai BaratPemprov KaltimPenajam Paser Utara