
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kota Surabaya menjadi kota Terbaik I untuk kategori Kota Metropolitan dalam pengelolaan sampah tahun 2025, dengan meraih nilai 74,92. Sedangkan Kota Balikpapan (nilai 74,55) – Kota Terbaik II (Kategori Kota Besar). Untuk kabupaten, Kabupaten Ciamis (nilai 74,68) – menjadi Kabupaten Terbaik dalam pengelolaan sampah tahun 2025.
“Daerah lainnya dalam kategori ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan nilai berkisar antara 60,01 hingga 74,92,” demikian siran pers Kemneterian Lingkungan Hidup, hari ini, Jum’at (27/2/2026).
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memutuskan tahun 2025 tidak ada daerah meraih Adipura Kencana dan Adipura.
Berdasarkan hasil evaluasi nasional, tidak terdapat kabupaten/kota yang memenuhi kriteria predikat Adipura Kencana (nilai >85) maupun Adipura (nilai 75–85). Sebanyak 35 kabupaten/kota memperoleh predikat Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih (nilai 60–75).
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026. Penilaian ini dilaksanakan terhadap 420 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam periode Januari hingga Desember 2025.
Penilaian kinerja dilakukan dengan mengacu pada tiga kriteria utama. Pertama, aspek Anggaran dan Kebijakan (20%) yang mencakup persentase alokasi anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD, keberadaan kebijakan daerah, serta pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah.
Kedua, aspek SDM dan Fasilitas (30%) yang menilai rasio ketersediaan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Ketiga, aspek Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (50%) yang meliputi penanganan sampah di sumber serta pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain itu, terdapat prasyarat wajib, yakni tidak adanya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar dan TPA minimal telah menerapkan metode controlled landfill.
Mayoritas Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan
Sebanyak 253 kabupaten/kota masuk dalam kategori Dalam Pembinaan (nilai 30–60), sementara 132 kabupaten/kota berada dalam kategori Dalam Pengawasan (nilai 0–30).
Hasil ini menunjukkan bahwa mayoritas pemerintah daerah masih perlu memperkuat sistem pengelolaan sampah, baik dari sisi kebijakan, penganggaran, penguatan kelembagaan, maupun optimalisasi sarana prasarana.
52 Daerah Dikecualikan karena Terdampak Bencana
Berdasarkan rilis data resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 52 kabupaten/kota yang berstatus terdampak bencana dan dikecualikan dari penetapan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah Tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi force majeure yang memengaruhi kapasitas pengelolaan di daerah terdampak.
KLH menegaskan bahwa hasil penilaian ini menjadi instrumen evaluasi nasional sekaligus dasar pembinaan berkelanjutan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola persampahan. Ke depan, KLH akan terus mendorong peningkatan kinerja melalui penguatan kebijakan, dukungan teknis, serta pengawasan implementasi di lapangan guna mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berstandar nasional.
Tautan Dokumen https://bit.ly/Hasil_Penilaian_Kinerja_Pengelolaan_Sampah_2025
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Lingkungan HidupSampah