Gubernur Kaltara Segera Terbitkan SE Larangan ASN Menerima Hadiah Hari Raya

Gubernur Kaltara H. Zainal A. Paliwang (Foto : Pemprov Kaltara/Niaga.Asia)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H. Zainal A. Paliwang,  mengaku segera menerbitkan surat edaran larangan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara menerima hadiat atau gratifikasi terkait dengan hari raya Idul Fitri 1447 H/2026.

“Surat edaran ini tindak lanjut dari Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,” kata Zainal, Jumat (27/02/2026).

Dalam edaran tersebut, KPK RI mengingatkan para pejabat negara agar tidak meminta tunjangan hari raya (THR). Praktik minta THR dengan berbagai modus dinilai melanggar kode etik dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

KPK juga menegaskan pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk meminta atau menerima THR, hadiah atau bentuk pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi.

“Pemprov Kaltara berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama pada momentum hari raya yang rawan terjadi praktik gratifikasi,” ujar Zainal.

Zainal menerangkan, surat edaran yang akan segera diterbitkan, akan diteruskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, pantijompo, atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan untuk direkap diteruskan ke KPK

“Setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima,” tuturnya.

Pemprov Kaltara juga mengimbau seluruh jajaran ASN agar aktif menolak segala bentuk gratifikasi, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur negara.

Langkah ini sebagai bentuk bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas di Bumi Benuanta

Saya juga ingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas terutama kendaraan dinas pemerintah untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: