
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Inovasi teknologi memunculkan modus aktivitas ilegal yang semakin kompleks sehingga mitigasi risiko perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hasil pengawasan menunjukkan pola pengaburan dana hasil aktivitas ilegal yang lebih terstruktur dan berlapis, meliputi tahapan perolehan dana, penempatan dan layering, hingga advanced layering.
Pada tahap awal, pelaku memperoleh dana dari aktivitas ilegal, misalnya penipuan dan cyber heist. Di tahap berikutnya, pelaku mengalirkannya melalui berbagai rekening di bank maupun lembaga selain bank dengan pola nominal dan frekuensi yang acak untuk menghindari pemantauan Fraud Detection System dan rezim Anti-Money Laundering yang telah diimplementasikan Penyedia Sistem Pembayaran (PSP), termasuk melalui pemanfaatan rekening money mule untuk memutus keterkaitan dengan identitas asli pelaku.

Demikian dilaporkan dalam Kajian Stabilitas Keuangan No 46, Februari yang diluncurka Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti di Bank Indonesia, Jakarta (27/2). Peluncuran dihadiri oleh Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta para pimpinan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan, industri keuangan nonbank, dan akademisi.
Mneurut Kajian Stabilitas Keuangan, pada tahap advanced layering, pelaku memanfaatkan aset kripto untuk memindahkan aset ke luar yurisdiksi. Pembelian aset kripto awalnya dilakukan melalui exchanger domestik kemudian dipindahkan ke dompet kripto di luar yurisdiksi.

“Alur tersebut membatasi visibilitas transaksi secara end-to-end dan menyulitkan penelusuran oleh pengawas, terutama pada transaksi lintas batas. Karakteristik aset kripto yang bersifat cross-border dan bersifat pseudonymous membuat identifikasi pengguna, penelusuran aliran dana, dan penetapan beneficial owner menjadi lebih kompleks dibandingkan transaksi sistem pembayaran konvensional,” terangnya.
Kondisi ini menjadi sumber kerentanan bagi sistem keuangan domestik, terutama apabila tidak diimbangi dengan penguatan kerangka regulasi, pengawasan lintas yurisdiksi, serta kapasitas otoritas dalam melakukan pemantauan aktivitas aset kripto yang berisiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Strategi mitigasi difokuskan pada penguatan Keamanan dan Ketahanan Siber bagi lembaga jasa keuangan dan penerapan prosedur Know Your Customer secara ketat di seluruh ekosistem jasa keuangan, termasuk industri aset kripto.
“Upaya ini didukung penguatan koordinasi lintas otoritas serta kerja sama kebijakan di tingkat regional dan internasional untuk mencegah pemanfaatan aset kripto sebagai sarana pengaburan dana hasil aktivitas ilegal, termasuk melalui penguatan mekanisme pertukaran informasi lintas yurisdiksi,” demikian hasil Kajian Stabilitas Keuangan.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Keuangan