
JEDDAH.NIAGA.ASIA – Indonesia mendorong OKI untuk bersama-sama meneruskan tekanan internasional untuk menghentikan perluasan pemukiman ilegal dan menjaga hak-hak Rakyat Palestina.
Wakil Tetap RI untuk OKI Yusron B. Ambary, menyampaikan itu ketika mewakili Menteri Luar Negeri RI dalam Pertemuan Luar Biasa Komite Eksekutif Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada Tingkat Menteri Luar Negeri di Jeddah, Arab Saudi pada Kamis (26/2).
Wakil Tetap RI tegaskan posisi Indonesia, bahwa pemukiman Israel di Palestina serta aneksasi wilayah Palestina oleh Israel melanggar hukum internasional, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334.
“Hukum nasional dan proses birokrasi internal Israel tidak bisa melegalkan perbuatan-perbuatan tersebut dan menghapus hak-hak Rakyat Palestina atas tanahnya,” kata Yusron.
Pertemuan ini diinisiasi oleh Menlu Palestina untuk membahas pernyataan oleh Israel melegalkan okupasi ilegalnya, memperluas pemukiman ilegal, dan meningkatkan upaya aneksasi, dalam upaya mengubah status dan keberadaan wilayah teritorial Palestina di Tepi Barat dan Al-Quds Al-Sharif atau Yerusalem.
Pertemuan dihadiri oleh 45 negara anggota OKI, lima di antaranya diwakili pada level menteri luar negeri. Pertemuan menghasilkan Komunike, yang menegaskan penolakan dan kutukan atas berbagai tindakan ilegal Israel, serta seruan kepada komunitas internasional untuk memberi pelindungan kepada rakyat Palestina.
Pertemuan ditambahkan dengan pembahasan terkait ancaman dan penggunaan kekerasan terhadap negara Muslim, diusulkan oleh Iran terkait dengan perkembangan negosiasi program nuklirnya.
Sumber: KJRI di Jeddah | Editor: Intoniswan
Tag: OKI