
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan dana Rp8,5 miliar untuk pembelian mobil dinas Range Rover yang bersumber dari APBD Kaltim tahun 2025 itu dikembalikan secara utuh oleh vendor atau penyedia CV Afisera ke kas daerah tanpa potongan denda.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menerangkan, proses pengembalian mobil itu telah disepakati bersama dengan pihak ketiga, yakni CV Afisera Samarinda.
Langkah ini diambil guna merespons kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerugian negara akibat pembatalan transaksi dari pembelian mobil dengan harga fantastis itu.
“Nanti uang yang dikembalikan ke kita utuh. Begitu juga mobil yang akan diserahkan, kita pastikan kondisinya tetap utuh seperti semula,” kata Faisal, saat konferensi pers di Ruang WIEK, Kantor Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin 2 Maret 2026.
Mekanisme pengembalian kendaraan tersebut memiliki tenggat waktu paling lambat 14 hari setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) diterbitkan. Targetnya, seluruh proses administrasi rampung paling lambat pada 20 Maret 2026 nanti, dengan tujuan agar pembelian mobil tersebut tidak masuk pada laporan keuangan daerah yang akan diserahkan pada 30 Maret 2026.
“Alhamdulillah surat kami sudah dibalas, penyedia bersedia dengan ikhlas menerima kembali mobilnya dan mengembalikan uang ke Pemprov Kaltim,” ujar Faisal.
Faisal menekankan pembatalan ini tidak membebani pemerintah dengan denda apa pun. Pihak vendor telah memberikan konfirmasi resmi mengenai hal tersebut.
“Untuk denda administrasi tidak ada. Disampaikan oleh CV Afisera, tidak ada denda dan tidak ada apa-apa. Beliau ikhlas mengembalikan sesuai dengan yang diterima,” tambah Faisal.
Sebagai informasi, secara regulasi pembatalan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya pada Perpres No. 12 Tahun 2021 di mana pembatalan dapat dilakukan jika terdapat revisi anggaran, instruksi penghentian demi efisiensi, atau barang tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian, adanya instruksi untuk menghentikan pengadaan barang tertentu misalnya barang mewah karena alasan efisiensi atau kritik publik. Serta, ketidaksamaan barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Dana sebesar Rp 8,5 miliar tersebut nantinya akan tercatat sebagai saldo kas, dan baru dapat digunakan kembali setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran 2027 nanti.
“(Untuk mobil dinas pimpinan) Insyallah kita akan menganggarkan kembali di tahun depan, yang kira-kira tidak membuat gejolak lagi dan akan sesuai kebutuhan pimpinan provinsi Kaltim,” demikian Muhammad Faisal
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Gubernur KaltimMobil DinasPemprov Kaltim