Catatan: SB Silaban

Saya menyalami keduanya. Tangan keduanya terborgol satu sama lain. Dengan rompi kemerahan khas kejaksaan.
Mereka teman lama. Yang lebih tua: Zairin Zain. Mantan Kepala Bappeda Kaltim. Juga pernah jadi Pj Wali Kota Samarinda. Usianya sekitar 66 jelang 67 tahun.
Yang lebih muda: Agus Hari Kesuma. Jabatan terakhirnya: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim. Tak lama lagi menginjak 60 tahun.
Satu nama menyatukan keduanya: Desain Besar Olahraha Nasional (DBON). Nama itu juga yang menbuat mereka terseret kasus dugaan korupsi, dengan sangkaan kerugian negara Rp 31 miliar.
Hari ini saya mengikuti sidang Zairin dan Agus di PN Samarinda. Menghadirkan 5 saksi. Tiga diantaranya saya kenal baik. Satu orang agak kenal. Satunya lagi tidak. Tiga yang saya kenal itu semuanya usia kepala 6.
Melihat Agus, Zairin dan para saksi, saya ingat istilah bahasa Banjar: Betuhaan sudah. Terjemahan bebasnya: sudah sama-sama tua. Usia yang mestinya dijalani dengan ketenangan. Bukan dengan hadir di persidangan.
Sebab, jangankan sebagai terdakwa, menjadi saksi pun tak menyenangkan. Apalagi ketika harus menjalani pemeriksaan di Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saya mengamati Zairin. Saya biasa memanggilnya Abang. Mencoba memahami suasana batinnya. Yang setelah pensiun sebagai pejabat tinggi Kaltim, lalu menjadi pesakitan dugaan korupsi.
Begitu juga dengan Agus. Berkali-kali ia setengah menunduk dengan kedua tangan dikatupkan di depan bibir.
Menjadi kepala dinas di Pemprov Kaltim sepertinya, adalah “impian” banyak pejabat. Jabatan yang tunjangannya mencapai 45-50 juta rupiah sebulan.
“Kenapa aku dijadikan saksi. Aku ini kan gak tahu apa-apa,” ujar MS (65), salah satu saksi kepada saya sebelum sidang. Walaupun tersenyum, galau di wajahnya tak tersembunyikan. Saksi lainnya, ES (62) menjawab sapaan saya: Ya beginilah, kayak apa ndak kurang sehat. Sama dengan Zairin, ia mengakhiri karirnya sebagai pegawai negeri tanpa masalah. Lalu kemudian terserempet kasus DBON. Walaupun “hanya” sebagai saksi.
Dalam sidang hari ini, keterangan satu saksi, Ro, menggelitik saya. Pada 2023, bidang olahraga pendidikan yg ditanganinya, kebagian Rp 500 juta untuk melaksanakan kegiatan bersama Ikatan Guru Olahraga Nasional (Igornas). Menarik bahwa dana itu tak dicairkan oleh bidangnya. Melainkan dikirim langsung ke rekening Igornas.
Saya membatin: kegiatan yang dilaksanakan oleh DBON, memang bekerja sama dengan Igornas, tapi dananya dicairkan bukan oleh DBON. Melainkan oleh Igornas.
Sama menggelitiknya dengan ini: DBON adalah penerima hibah dari Pemprov Kaltim. Lalu dengan dasar apa, penerima hibah lalu “menghibahkannya” lagi ke pihak lain? Bukankah semua penerima hibah seyogyanya adalah pengguna langsung?
Persidangan kasus DBON masih akan lama. Total 80-an saksi yang akan dihadirkan.
Satu yang saya tunggu: akankah Gubernur Kaltim 2018-2023 Isran Noor dipanggil untuk bersaksi?
Sebab sebanyak apapun saksi lain, Isran adalah kunci untuk menjawab:
1.Kenapa ia melembagakan DBON. Di daerah lain, belum ada DBON yang mewujud menjadi lembaga.
2.Kenapa ia dengan mudah mengucurkan dana jumbo Rp 100 M ke DBON.
Pertanyaan lain yang bergaung di benak saya: apakah isi pledoi (pembelaan diri) Zairin dan Agus nanti.
Semoga persidangan kasus ini menemukan kebenaran dengan cara yang benar.
Tag: DBONKorupsi