
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Total alokasi anggaran Tim Ahli Gubernur Kaltim pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp10.780.000.000,- dengan rincian, Pertama; untuk honorarium atau uang kehormatan Rp8,340 miliar, atau kalau dirata-ratakan honorarium berkisar Rp666.000/hari (atau Rp20.000.000/bulan) sampai dengan Rp1.500.000/hari (atau Rp45.000.000/bulan) atau setara 22 kali atau 50 kali pendapatan orang miskin/bulan di Kaltim sebesar Rp897.000/bulan. Kedua; alokasi anggaran untuk perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, yang jumlahnya Rp2.440.200.000,- atau Rp2,440 miliar.
Alokasi anggaran untuk Tim Ahli Gubernur Kaltim itu tertulis dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 2026 Lembar ke 4 dan 5.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dalam SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026, tanggal 19 Februari 2026, menetapkan, membentuk Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 dengan personel sebanyak 43 orang, terdiri dari Dewan Penasehat 8 orang, ketua 1 orang, wakil ketua 2 orang, koordinator 4 orang, dan anggota di bidang-bidang sebanyak 28 orang.
Berdasarkan alokasi anggaran yang disediakan, personel Tim Ahli Gubernur Tahun Anggaran 2026 hanya menerima honorarium 9 bulan. Untuk honorarium Dewan Penasehat Tim Ahli sebanyak 8 orang disediakan anggaran Rp3,240 miliar atau masing-masing menerima Rp45.000.000/bulan, atau lebih kurang Rp1.500.000/hari.
Personel Dewan Penasehat Tim Ahli Gubernur terdiri dari Irfan Wahid, S.SN., B.A., M.M, Ir. Putra Jaya Husin, Dr. Ahkmad Fatoni, MA, Ir. Abdul Wahab Bangkona, M.Sc, Dr. Bambang Widjojanto, Ir. H. Rusmadi, M.S., Ph. D, Dr. Ir. Siswanda H. Sumarto, MPM, dan H. Abu Bakar B, SH.
Penerima honorarium terbesar kedua dan ketiga adalah Ketua Tim Ahli, yakni Dr. Irianto Lambrie dengan besaran honorarium Rp40.000.000/bulan atau lebih kurang Rp1.333.000/hari. Sedangkan Wakil Ketua Tim Ahli Hijrah Mas’ud, SKM, MARS dan MM Gibran Sesunah, SH, MPA masingmasing menerima honorarium Rp35.000.000/bulan atau rata-rata Rp1.166.000/hari.

Empat koorditor di Tim Ahli, masing-masing Dr. Yahrir Andi Pasinringi, MS (Koordinator Bidang SDM dan Kesra), Dr. Tommy Pusriadi, SE, MM (Koordinator Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Lingkungan), Enjang Dana Resi (Koordinator Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah), dan Supariansa, SH, MH (Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik) masingmasing mendapat honorarium Rp30.000.000/bulan atau rata-rata Rp1.000.000/hari.
Sedangkan sisanya 28 orang lagi duduk sebagai anggota di 4 bidang yang ada, dengan alokasi honorarium masing-masing Rp20.000.000/bulan atau rata-rata Rp666.000/hari. Anggota Tim Ahli Bidang SDM dan Kesra, Maria Ulfah, SKM. Anggota Tim Ahli Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Lingkungan ada 4 orang masing-masing Rizky Kusumah, ST, MM, Dr. Ir. Habir, MT, IPM, Anwar Saleh, Ilham Rifaldi, ST. Anggota Tim Ahli Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan daerah juga 4 orang, masing-masing, Risyad, S.Kom, Nurhadiyanto Herry Wibowo, Hj Ismiati, M.Si, dan Fajar Abdillah.
Anggota Tim Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi Publik paling banyak yakni 19 orang, nama-namanya sebagai berikut Sudarno, Eko Satiya Hushada, S.Sos, Harya Rifky Pratama, S.Sos., M.A., Teguh Ponco Pamungkas, Agus Amri, S.H.,M.H.,CLA, Andi Asran Siri, SH, Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H, Herman, Sutomo Jabir, Rhino Tirtana, S.T, Zain Taufik Nurrohman, Radja Ivan Haryono S, DR.H. Rusman Ya’qub, S.Pd, M.Si, Decky Samuel, S.T., M.T., Andrie Afrizal, Rizal Ma’arif, SH, Dr. H. Achmad Zaini, H. Andi Fathul Khair, S.Sos, dan Ir. H. Imran Duse, M.I.Kom.
Dari SK Gubernur tentang Tim Ahli ini, hanya Bidang SDM dan Kesra, serta Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah yang dapat staf pendukung, masing-masing 2 orang. Sedangkan Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Lingkungan, serta Bidang Informasi dan Komunikasi Publik tidak punya staf pendukung.
Selain menerima honorarium tiap bulan, Tim Ahli Gubernur Kaltim Tahun 2026 juga disediakan anggaran Rp2,440 miliar untuk perjalanan dinas, dengan rincian biaya perjalanan dinas biasa dalam daerah Rp1.054 miliar dan biaya perjalanan dinas biasa luar daerah Rp1,386 miliar.
Lama perjalanan dinas setiap Tim Ahli dibatasi 3 hari. Untuk sekali perjalanan dinas dalam daerah selama 3 hari per orang menerima Rp4.200.000 dan perjalanan dinas luar daerah 3 hari per orang menerima Rp9.000.000,-
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Tim Ahli Gubernur Kaltim