
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Sekretaris Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Syafaruddin mengungkap masih terdapat sejumlah pelaku usaha ritel modern yang belum mengantongi rekomendasi izin usaha dari dinas terkait.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Balikpapan, Selasa 3 Maret 2026.
Syafaruddin menjelaskan, dalam sistem perizinan terdapat dua jenis izin utama yang wajib dipenuhi pelaku usaha, yakni izin bangunan dan izin usaha.
Khusus Disdag, kewenangan berada pada penerbitan rekomendasi kegiatan usaha perdagangan, termasuk untuk minimarket atau swalayan.
“Kami di Dinas Perdagangan khusus mengurus rekomendasi kegiatan usaha perdagangan dalam bentuk swalayan. Itu sudah diatur, termasuk ketentuan jarak antar usaha, jarak dengan pasar tradisional maupun fasilitas pendidikan,” jelas Syafaruddin.
Dia menegaskan, rekomendasi diberikan apabila seluruh persyaratan tata ruang dan ketentuan teknis terpenuhi. Disdag, lanjur Syafaruddin, tidak mempersulit selama permohonan diajukan secara resmi.
“Prinsip kami pelayanan. Selama ada permohonan dan secara tata ruang memungkinkan, serta jaraknya sesuai aturan, tentu akan kami layakkan. Rekomendasi bisa disetujui atau tidak, tergantung hasil verifikasi,” tegasnya.
Namun, dari kondisi di lapangan, Disdag mencatat masih ada pelaku usaha yang beroperasi tanpa terlebih dahulu mengurus rekomendasi.
“Kalau di lapangan memang ada beberapa yang belum memiliki izin atau rekomendasi. Tapi perlu kami sampaikan, sampai saat ini belum ada permohonan baru yang masuk untuk rekomendasi usaha swalayan,” ungkapnya.
Ditambahkan, dalam RDP bersama DPRD, pimpinan sidang telah meminta pelaku usaha yang belum berizin agar segera memproses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah ditegaskan agar pelaku usaha yang belum berizin segera mengurusnya. Kami terbuka, baik untuk badan usaha maupun perorangan. Silakan ajukan permohonan, nanti kami verifikasi sesuai aturan,” tegasnya Syafaruddin.
Terkait penindakan, Syafaruddin menyebut hal tersebut menjadi kewenangan lintas instansi sesuai regulasi yang berlaku. Namun Disdag memastikan komitmen untuk menata usaha ritel agar tertib administrasi, adil dalam persaingan, dan sesuai ketentuan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPemkot BalikpapanPerizinan