
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah menerbitkan lima instruksi kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda terkait dengan pelaksanaan pembagian kios/lapak/los di Pasar Pagi Kota Samarinda.
Instruksi Pertama; kios/lapak/los diberikan kepada pedagang pemegang SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan) yang kios/lapak/losnya ditempati/digunakan sendiri dan tertib dalam pembayaran retribusi daerah.
Kedua; kios/lapak/los diberikan kepada pedagang pemegang KPP (Kartu Pengenal Pedagang) yang kios/lapak/losnya ditempati/digunakan sendiri dan tertib dalam pembayaran retribusi daerah.
Ketiga, lanjut wali kota, kios/lapak/los diberikan kepada para pedagang yang riil dan aktif berjualan serta tertib dalam pembayaran retribusi daerah.
Keempat; kios/lapak/los diberikan kepada pedagang pemegang SKTUB yang kios/lapak/losnya ditempati/digunakan pihak lain, dengan ketentuan dan ketetapan bahwa setiap nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tertera di SKTUB hanya mendapatkan 1 (satu) kios/los/lapak.
Terakhir, atau kelima; terhadap pemegang SKTUB yang kios/los/lapaknya tidak ditempati/dimanfaatkan dan SKTUB telah berakhir masa berlakunya, serta tidak tertib dalam pembayaran retribusi daerah, ditetapkan tidak diberikan kios/los/lapak di Pasar Pagi.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: pasar pagi