Wali Kota Terbitkan Lima Instruksi Terkait Pembagian Kios di Pasar Pagi

Pasar Pagi Samarinda setelah dibangun baru. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah menerbitkan lima instruksi kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda terkait dengan pelaksanaan pembagian kios/lapak/los di Pasar Pagi Kota Samarinda.

Instruksi Pertama; kios/lapak/los diberikan kepada pedagang pemegang SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan) yang kios/lapak/losnya ditempati/digunakan sendiri dan tertib dalam pembayaran retribusi daerah.

Kedua; kios/lapak/los diberikan kepada pedagang pemegang KPP (Kartu Pengenal Pedagang) yang kios/lapak/losnya ditempati/digunakan sendiri dan tertib dalam pembayaran retribusi daerah.

Ketiga, lanjut wali kota, kios/lapak/los diberikan kepada para pedagang yang riil dan aktif berjualan serta tertib dalam pembayaran retribusi daerah.

Keempat; kios/lapak/los diberikan kepada pedagang pemegang SKTUB yang kios/lapak/losnya ditempati/digunakan pihak lain, dengan ketentuan dan ketetapan bahwa setiap nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tertera di SKTUB hanya mendapatkan 1 (satu) kios/los/lapak.

Terakhir, atau kelima; terhadap pemegang SKTUB yang kios/los/lapaknya tidak ditempati/dimanfaatkan dan SKTUB telah berakhir masa berlakunya, serta tidak tertib dalam pembayaran retribusi daerah, ditetapkan tidak diberikan kios/los/lapak di Pasar Pagi.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: