
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim Reskrim Polsek kota Nunukan mengamankan Wahid (48), warga Jalan Pasar Sentral Inhutani, Kecamatan Nunukan, atas laporan dugaan penggelapan uang penjualan motor Honda Scoopy.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, menerangkan, pelaku merupakan orang diberikan kepercayaan oleh keluarganya untuk memasarkan sepeda motor Honda Scoopy dengan nilai taksiran sekitar Rp7.000.000.
“Korban M (61) awalnya menghubungi pelaku minta sepeda motornya dijualkan. Tapi sampai berapa hari kemudian uang hasil penjualan tidak kunjung diserahkan oleh pelaku,” kata Sunarwan, Sabtu 7 Maret 2026.
Transaksi penyerahan unit sepeda motor dari korban kepada pelaku dilakukan 2 Februari 2026 sekitar 14.00 Wita, di Jalan Pesantren RT.008 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Selain motor, korban juga menyerahkan kelengkapan dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB. Keduanya selanjutnya bersepakat harga sepeda motor diperkirakan Rp7.000.000.
“Setelah sepeda motor dibawa, korban beberapa kali menanyakan apakah sudah laku? Tapi pelaku hanya memberikan janji dan tidak pernah menyerahkan uangnya,” ujar Sunarwan.
Merasa dipermainkan, korban melapor ke Polsek Nunukan, karena pelaku yang merupakan keponakannya dan bekerja di tempat korban, tega menghianati kepercayaannya.
Tim Reskrim Polsek Nunukan yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku beserta barang bukti tindak tindak kejahatan penggelapan.
“Dari hasil penyelidikan motor milik korban telah terjual. Polisi juga memperoleh data pelaku adalah residivis dalam perkara serupa di tahun 2024,” terang Sunarwan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan unsur pidana pidana penggelapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengatur pidana penggelapan pokok.
Masih disampaikan Sunarwan, dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 tahun 2023 disebutkan bahwa seorang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan pelapor maupun saksi, perbuatan pelaku diduga memenuhi unsur tindak pidana penggelapan,” demikian Sunarwan.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: NunukanPenggelapan