
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Alokasi anggaran untuk Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 sebesar Rp 10,78 miliar jadi sorotan publik. Pemprov Kaltim bergeming, dan menegaskan telah sesuai dengan ketentuan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut terbagi menjadi dua pos utama Rp 8,3 miliar untuk honorarium atau uang kehormatan tim ahli Gubernur (untuk 9 bulan atau sampai akhir September 2026), dan Rp 2,4 miliar untuk biaya perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar daerah.
Besaran honorarium yang diterima oleh para personel tim ahli ini bervariasi, tergantung pada bidang keahlian dan tanggung jawab yang diemban. Angka yang diterima per orang berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 45 juta setiap bulannya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan pembentukan tim ahli beserta penganggarannya telah melalui proses konsultasi dengan pemerintah pusat.
“Perjalanan dinas dan honor itu sudah dicantumkan dalam lampiran Pergub (Peraturan Gubernur), sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri,” kata Sri, ditemui di DPRD Kaltim belum lama ini.
Terkait penetapan anggaran yang dinilai besar di tengah upaya efisiensi, Sri menjelaskan landasan penetapan besaran honor dan perjalanan dinas itu mengacu serta disesuaikan dengan standar di berbagai provinsi lain di Indonesia.
“Kita mengacu pada beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta. DKI Jakarta bahkan nilainya di atas kita. Kita tidak sebesar itu,” jelas Sri membandingkan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi keuangan, ekonomi, dan industri, Sabaruddin Panrecalle, menanggapi penetapan angka honorarium dan perjalanan dinas untuk tim ahli Gubernur di tengah efisiensi ini, harus dilihat secara objektif.
“Munculnya angka-angka untuk honor dan perjalanan dinas tim ahli gubernur itu tergantung pada tingkat risiko dan kemampuan seseorang. Kita harus lihat indikatornya dari mana dulu,” jelas Sabaruddin.
Dia juga menyoroti mengenai tantangan tugas di lapangan yang mungkin dihadapi oleh tim ahli. Jika beban tugasnya berat dan sesuai dengan apa yang dihasilkan nanti, maka angka honor bulanan Rp20 juta hingga Rp45 juta itu kecil.
“Namun, jika beban kerjanya biasa saja, itu bisa dianggap besar. Jadi, kita harus sesuaikan dengan beban kerjanya, siapa tahu disuruh berpergian ke Mahakam Ulu yang medan jalannya sulit dan diberikan tugasnya menyelesaikan permasalahan di sana,” demikian Sabaruddin Panrecalle.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Tim Ahli Gubernur Kaltim