149 Pemilik SKTUB Pasar Pagi Samarinda Ancam Berkemah di Kantor Disdag

Sebanyak 149 pedagang pemilik SKTUB di Pasar Pagi Samarinda mendatangi Kantor Dinas Perdagangan kota Samarinda di jalan H. Juanda meminta kejelasan lapak mereka, Selasa (10/3/2026). (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polemik pembagian lapak di bangunan baru Pasar Pagi Samarinda terus bergulir. Hingga saat ini, sebanyak 149 dari 379 pedagang pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) resmi, hingga kini belum menerima kunci kios dan mengancam akan berkemah di halam kantor Disdag bila haknya tidak diberikan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran bagi para pedagang. Untuk mencari kejelasan, puluhan pedagang yang tergabung dalam kelompok 379 pemilik SKTUB resmi, mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda di Jalan H. Juanda, hari ini, Selasa (10/3/2026)

Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan ketersediaan petak bagi seluruh pemilik SKTUB resmi dan menuntut kepastian hak atas lapak yang hingga kini masih menggantung.

Wakil Ketua Koordinator Pemilik SKTUB Resmi di Pasar Pagi, Yusman mengatakan bahwa, masih banyak rekan-rekan pemilik SKTUB resmi yang belum mendapatkan lapaknya kembali sebagaimana ketentuan satu nama satu lapak.

“Masih banyak yang belum mendapatkan kunci, berdasarkan arahan Wali Kota satu NIK satu lapak, termasuk diluar dari pejuang 379 pemilik SKTUB ini, ada juga pemilik SKTUB lain yang belum mendapatkan lapak,” katanya.

Yusman merincikan bahwa dari total 379 pemilik SKTUB, proses pembagian kunci dilakukan secara bertahap, pada Sabtu 21 Februari sebanyak 222 Pemilik SKTUB telah menerima kunci, yang belum dapat kunci kios 157. Kemudian data terbaru hingga Selasa 10 Maret 2026 menunjukkan,  jumlah yang sudah dapat kios naik jadi 230, dan yang  tersisa belum dapat kunci kios 149 pedagang.

Lebih lanjut, Yusman menyayangkan sikap Disdag yang hingga kini belum memberikan jaminan hitam di atas putih bahwa 149 pemilik izin sah ini akan mendapatkan petak sesuai haknya. Untuk itu, pihaknya berencana akan melakukan aksi damai dengan menginap di Kantor Dinas Perdagangan Samarinda hingga mereka mendapatkan kepastian lapaknya.

“Rencananya kami akan melakukan aksi damai sekaligus melakukan perkemahan disini sampai ada keputusan dari Dinas Perdagangan Samarinda, dari dinas perdagangan sudah menginfokan akan merilis nama nama yang menerima kunci,”ucapnya.

“Seandainya Disdag memberikan kepastian bahwa 149 pedagang pemilik SKTUB ini dapat haknya, tentu kami akan merasa puas,” tambahnya.

Para pemilik SKTUB ini merasa ada ketidakadilan dalam proses pembagian lapak. Mereka melihat banyak pedagang baru yang hanya bermodalkan KTP dan Kartu Keluarga bisa langsung berjualan gratis.

Sementara itu, para pemilik SKTUB resmi yang dulunya membeli lapak dengan nominal yang tidak sedikit justru dipersulit untuk mendapatkan lapak ya kembali.

“Kami ini pemilik sah, kami tidak menuntut banyak, kita hanya menuntut lapak sesuai SKTUB yang kita miliki, ini sebuah kesenjangan ketidakadilan, kita pemilik SKTUB dikesampingkan,” demikian Yusman.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Intoniswan

Tag: