Mahasiswi di Samarinda Simpan Ganja Titipan Hampir 3 Kilogram

Mahasiswi berinisial JA (20) saat diamankan polisi terkait kasus penyimpanan ganja titipan jaringan narkotika di Samarinda. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Seorang mahasiswi berusia 20 tahun itu berinisial JA,  di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), harus berurusan dengan hukum usai diduga menyimpan ganja dalam jumlah besar yang dititipkan jaringan peredaran narkotika.

Ia diamankan polisi setelah pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diungkap oleh jajaran Polsek Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam penggerebekan di sebuah indekos di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda, polisi menemukan ganja dalam jumlah besar yang disimpan di dalam tas ransel dan plastik.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan lima bal ganja kering dengan berat kurang lebih dua setengah kilogram yang disimpan di dalam tas ransel, serta satu plastik hitam berisi ganja kering dengan berat sekitar setengah kilogram,” ujar Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto, Selasa (10/3/2026).

Jika ditotal, ganja yang disimpan Jessica mencapai sekitar kurang lebih 3 kilogram. Selain ganja, polisi juga menyita barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.

“Petugas juga menemukan plastik klip ukuran sedang, satu timbangan digital ukuran sedang, satu timbangan digital ukuran besar, serta satu unit telepon seluler,” bebernya.

Kasus ini bermula dari operasi penyelidikan yang dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu pada Sabtu (7/3/2026), sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, polisi pun melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) untuk memesan ganja kepada seorang pria berinisial WAR (28).

Empat tersangka jaringan peredaran ganja yang diamankan polisi, masing-masing berinisial WAR, MRA, JHP, dan Y. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Sekitar pukul 16.30 WITA, WAR datang ke lokasi transaksi di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.

“Tim penyelidik melakukan penangkapan terhadap terlapor WAR di Jalan Gunung Petung Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu linting rokok ganja kering di saku celana kiri,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah WAR yang ada di kawasan Mangkuraja I, Tenggarong dan menemukan satu bungkus ganja kering.

Dari hasil pemeriksaan, WAR mengaku bahwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari laki-laki berinisial MRA (31) yang tinggal di Jalan Bougenville, Tenggarong. Tim lalu bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MRA pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 Wita. Di rumahnya, polisi menemukan 38 bungkus ganja kering serta satu linting ganja.

“Dari pengakuan MRA diketahui bahwa ganja ini didapatkan dari El yang tinggal di Kota Samarinda,” katanya.

Pengembangan ke Samarinda

Berdasarkan informasi itu, polisi melanjutkan penyelidikan ke Samarinda. Pada Minggu malam (8/3/2026), tim bergerak melakukan pelacakan terhadap keberadaan El, yang diketahui tinggal di sebuah indekos di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara.

Sejumlah barang bukti ganja kering, timbangan digital, dan plastik klip yang disita polisi dari para tersangka kasus narkotika. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Keesokan harinya, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 06.00 Wita, polisi langsung melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang pria yakni JHP (19) alias Justin dan Y (26) alias Arab, yang diketahui merupakan warga negara asing asal Afganistan.

“Kita tangkap di kamar kos yang disewa oleh El,” terangnya.

Dari kamar kos tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa toples berisi ganja kering sekitar 185 gram, timbangan digital, kertas sigaret, plastik klip, serta beberapa unit telepon seluler.

Saat diinterogasi, JHP mengungkapkan bahwa masih ada ganja lain milik El yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial JA.

Informasi inilah yang kemudian membawa polisi ke sebuah indekos di kawasan Loa Janan Ilir, tempat JA diamankan bersama ganja dalam jumlah besar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 linting rokok ganja kering (1,42 gram), 39 bungkus ganja kering (110,3 gram), 3 bungkus batang ganja kering, 1 bungkus rokok Marlboro Filter Black, 1 toples berisi ganja kering seberat sekitar 185 gram, 1 bungkus ganja kering 7,5 gram, 2 bungkus ganja kering 6 gram, serta 6 ball ganja kering dengan berat sekitar 3 kilogram.

Plastik klip berbagai ukuran, 2 timbangan digital, beberapa unit telepon seluler, gunting, pelinting rokok, kertas sigaret, tas ransel dan tas lainnya yang digunakan menyimpan ganja. Para tersangka (JA, WAR, MRA, JHP dan Y), kini diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan melawan hukum, yakni menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, maupun memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: