
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuntaskan proses pengembalian mobil dinas gubernur berupa unit Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia CV Afisera. Bersamaan dengan itu, CV Afisera mengembalikan uang yang diterima atas pembelian kendaraan tersebut sebesar Rp 7.542.736.000,- ke kas daerah Kaltim melalui Bankaltimtara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan bahwa, proses pengembalian dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal dalam keterangan tertulisnya di Samarinda, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Banhub Kaltim di Jakarta. Diserahkan oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan selaku pihak penyedia kendaraan.

Dari sisi pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp 8.499.936.000. Nilai tersebut terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp 7.542.736.000 dan pajak sebesar Rp 957.200.000,- yang telah disetorkan ke kas negara.
Dana sebesar Rp 7.542.736.000 dari pihak penyedia telah kembali ke kas daerah pada 10 Maret 2026, dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.
Faisal menambahkan, Pemprov Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda terkait pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi tersebut sebesar Rp 957.200.000,-
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelasnya.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim juga melakukan koordinasi intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar mekanisme pengembalian tetap sejalan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan selesainya proses pengembalian ini, Pemprov Kaltim memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Mobil Dinas