
TENGGARONG.NIAGA.ASIA– Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono Kasnu menegaskan bahwa, pemerintah daerah (pemda) tidak akan mentoleransi aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan Sunggono menanggapi kabar penangkapan seorang ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Kukar.
Sunggono mengaku hingga kini dirinya belum menerima laporan resmi terkait peristiwa ini dan baru mengetahui informasi itu dari media sosial (medsos).
“Secara resmi saya belum dapat laporannya, saya dengar di medsos saja. Tapi insyaallah terhadap hal-hal seperti itu tegas Pak Bupati memberikan sikap bahwa no tolerance,” ujar Sunggono di Dinas PU Kukar, Rabu malam (11/3/2026).
Ia menegaskan, apabila seorang ASN terbukti secara hukum melakukan pelanggaran pidana, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemberhentian dari status ASN.
“Bagi mereka yang terbukti secara hukum melanggar ketentuan, pelanggaran hukum, pasti diberhentikan. Dan itu sudah banyak kasus yang kita lakukan, yang kita sudah putuskan,” tegasnya.

Sementara itu, Selasa (10/3/2026), Kasat Resnarkoba Polres Kukar, Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Ia mengatakan, tim Satresnarkoba pertama kali menerima informasi tersebut pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
“Awalnya tim Satresnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi bahwa di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi itu, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Tim kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi,” terangnya.
Sehari kemudian, Senin (2/3/2026), sekitar pukul 14.30 WITA, polisi kembali memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial BT (29) diduga menjadi salah satu pelaku yang kerap melakukan transaksi sabu di sebuah penginapan di kawasan tersebut.
“Tim kembali mendapat informasi bahwa yang sering melakukan transaksi sabu tersebut berinisial BT dengan ciri-ciri berbadan tinggi, kulit hitam dan rambut pendek, serta sering melakukan transaksi di penginapan Liza,” bebernya.
Informasi kemudian berkembang pada Selasa, (3/3/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Polisi mendapat keterangan bahwa BT kerap kali beroperasi bersama rekannya berinisial R (42).
“Berdasarkan informasi lanjutan, B sering bersama temannya berinisial R yang memiliki ciri-ciri kurus, tinggi dan berambut pendek,” katanya.

Selama beberapa hari berikutnya, tepatnya sejak Rabu hingga Jumat, 4–6 Maret 2026, tim Kepolisian terus melakukan penyelidikan serta pemantauan intensif di sekitar lokasi yang dicurigai.
Puncaknya, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi sebelumnya memasuki kamar di Hotel Liza bersama dua orang rekannya.
“Sekitar pukul 22.00 WITA tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial BT dan AM (21),” tuturnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap tas yang mereka bawa, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Di dalam tas ransel ditemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu, plastik klip, pipet kaca, sendok takar dari sedotan plastik serta satu unit timbangan digital,” paparnya.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, seorang pria datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan nomor polisi KT 1065 OF. Polisi lalu mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial DD (40), yang disebut-sebut sebagai ASN Bapenda.
“Dari hasil interogasi diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial R. DD hanya disuruh mengantarkan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersebut dan menuju rumah R di Jalan Jelawat, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
“Tim langsung menuju rumah R, melakukan penggerebekan serta penggeledahan. Dari lokasi itu ditemukan tas ransel berisi 17 bungkus plastik bening yang diduga sabu dengan berat kotor 381,41 gram,” imbuhnya.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain seperti plastik klip, pipet kaca, sendok takar, timbangan digital, gunting, uang tunai Rp1,55 juta serta beberapa unit telepon genggam.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 18 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 382,68 gram,” tutupnya.
Keempat tersangka yakni BT, DD, R, dan AM kemudian dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Narkoba