
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) menegaskan perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja bisa dikenakan denda hingga sanksi administratif, bahkan pembekuan izin usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahriza membenarkan, bahwa jika ada perusahaan ‘nakal’ yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Tentu akan kita berikan denda,” ungkapnya di Ruang Kerjanya, Lantai 2 Kantor Distransnaker Kukar, Selasa (10/3/2026).
Jika mengacu Pasal 10 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 kata Dendy, perusahaan yang terlambat membayarkan THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada para pekerja.
Meski dikenakan denda lanjutnya, kewajiban perusahaan untuk membayar THR tetap harus dipenuhi.
“Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya. Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan,” jelasnya.
Bukan hanya denda saja, perusahaan yang tidak membayarkan THR, juga bisa dikenakan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha.
“Bahkan bisa kita kenakan pembekuan izin usaha,” tegasnya.
Pekerja di Kukar yang tidak menerima THR tidak usah khawatir, mereka bisa melaporkan pelanggaran tersebut ke Distransnaker Kukar. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR untuk menampung laporan maupun konsultasi masyarakat.
“Nanti untuk laporan dan konsultasi, langsung saja ke Posko Satgas di Distransnaker Kukar. Silakan datang melapor atau melalui hotline yang disediakan,” bebernya.
Laporan juga dapat disampaikan secara daring melalui layanan yang disediakan oleh Distransnaker Kukar, sehingga pekerja yang berada jauh dari ibu kota kabupaten tetap dapat menyampaikan pengaduan.
“Ada di hotline-nya. Yang jauh di Kembang Janggut atau di mana tidak bisa datang ke sini, silakan melapor di laman resmi melalui https://poskothr.distransnaker.kukar@gmail.com,” paparnya.
Untuk melapor, pekerja diminta membawa bukti atau eviden terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR. Bukti tersebut dapat berupa slip gaji, bukti transfer gaji, maupun rekening koran yang menunjukkan jumlah pembayaran yang diterima.
“Di laporan itu harus menunjukkan evidennya. Kalau memang belum mendapatkan, atau mendapatkan tapi tidak sesuai, ya ditunjukkan buktinya,” terangnya.
Selain bukti pembayaran, pekerja juga dapat melampirkan identitas diri seperti KTP serta bukti hubungan kerja dengan perusahaan, misalnya kartu tanda kerja.
“Boleh membawa KTP, kemudian kartu tanda kerja mereka bahwa bekerja di perusahaan itu,” tuturnya.
Sementara untuk bonus hari raya (BHR) bagi para pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi, pembayaran biasanya dilakukan secara tunai sehingga bukti penerimaan dapat berupa tanda terima atau bukti lainnya.
“Kalau BHR bagi pengemudi dan kurir itu cash. Biasanya ada tanda terima atau tanda tangan. Itu bisa dijadikan bukti,” katanya.
Apabila setelah dilaporkan perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, pekerja memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna menuntut hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika perusahaan tetap tidak membayarkan THR, karyawan dapat mengajukan gugatan ke PHI untuk menuntut haknya,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: THR