
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, hari ini mengumumkan sebanyak 47 nama pedagang yang mendapatkan kios/lapak/los di bangunan baru Pasar Pagi Samarinda.
Berdasarkan hasil pembagian kios sampai pada pengumuman tahap ketiga hari ini, masih tersisa 115 pedagang yang memiliki 132 Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) resmi yang belum mendapatkan kembali kios/lapak/los.
Sebelumnya Disdag Samarinda sendiri mengatakan bahwa pedagang yang menerima kios/lapak/los di bangunan baru Pasar Pagi adalah pedagang yang dulunya menggunakan kiosnya untuk berjualan sendiri, tidak menyewakan lapaknya ke orang lain. Selain itu, keaktifan pedagang dalam membayar retribusi juga menjadi pertimbangan. Kemudian satu NIK yang memiliki banyak SKTUB juta tidak berlaku lagi bangunan baru ini.
Melihat hanya 17 pedagang yang mendapatkan kios/lapak/los di tahap tiga, pedagang pemilik SKTUB sah yang belum mendapatkan lapak lainnya kembali mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Samarinda hingga sore hari melakukan pengaduan mandiri. Kondisi ini sempat memicu kepanikan, bahkan salah satu di antara pemegang SKTUB pingsan akibat tertekan memikirkan ketidakpastian hak mereka.
Salah satu pedagang pemilik SKTUB yang mengadu ke Disdag, Nurbayah mengatakan, dia memiliki enam kios dengan SKTUB resmi, namun hanya tiga lapak yang dikembalikan kepadanya.
“Tiga lapak sisanya masih saya perjuangkan. Semua ada suratnya dan SKTUB-nya berbeda-beda meski namanya sama,” katanya di Kantor Dinas Perdagangan Samarinda jalan H. Juanda, Kamis (12/3/2026).
Menurut Nurbayah, dia dikatakan Disdag tidak aktif membayar retribusi.
“Saya punya bukti bahwa sebelum-sebelumnya rutin membayar retribusi harian sebesar Rp3 ribu/hari. Saya memiliki bukti karcis pembayaran retribusi harian,” ujarnya.
Nurbayah mengaku, tidak semua kios yang akan didapatnya digunakan untuk berjualan dan tidak akan disewakan ke orang lain sebab, satu kios itu akan digunakan untuk menyimpan barang dagangan.
Sementara, pedagang lainnya, Musmiah mengatakan bahwa, dari tiga SKTUB yang dimilikinya, baru mendapatkan dua kios. Sedangkan untuk pajak dan retribusi, Musmiah mengaku taat membayarnya.
“Ini bukti-bukti saya selalu membayar pajak dan retribus selama di pasar pagii.,” terangnya.
Ia heran kenapa pemilik SKTUB tidak didahulukan dapat kios, tapi penyewa duluan dikasih kios. Seharusnya yang memiliki SKTUB yang didulukan baru pihak penyewa.
“Kios saya selalu saya gunakan sendiri untuk berdagang, tidak pernah disewakan ke orang lain. Jadi kenapa saya dipersulit dan ditunda-tunda seperti ini untuk mendapatkan kios,” katanya setengah bertanya.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Intoniswan
Tag: pasar pagi