
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bersama Dishub Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan menyeluruh atau ramp check moda transportasi sungai di Dermaga Sungai Kunjang, Samarinda, untuk memastikan kelaikan berlayar, Kamis 12 Maret 2026.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan puluhan alat keselamatan berupa life jacket atau jaket pelampung dalam kondisi rusak dan tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menerangkan, kegiatan pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutinan untuk menjamin armada transportasi masyarakat, khususnya saat arus mudik, dalam kondisi prima.
“Kami sudah melakukan ramp check bersama teman-teman KSOP dan Dishub Provinsi di Dermaga Sungai Kunjang. Ada dua kapal yang diperiksa, yakni rute Samarinda-Melak Kutai Barat dan Samarinda-Long Bagun Mahakam Ulu,” kata Manalu di sela kegiatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati kondisi alat keselamatan yang memprihatinkan. Pada kapal jurusan Samarinda-Melak, ditemukan sedikitnya 14 jaket pelampung yang tidak berfungsi maksimal karena kerusakan pada bagian resleting maupun pengait kanan dan kiri.
Kondisi serupa ditemukan pada kapal rute Samarinda-Long Bagun, di mana terdapat sekitar 17 jaket pelampung yang dinyatakan tidak layak pakai.
“Kami sudah mengimbau pemilik kapal dan nahkoda untuk rutin melakukan pemeliharaan alat keselamatan seperti jaket pelampung ini. Tadi kami temukan ada yang berdebu, bahkan maaf kata, ada telur cicaknya. Berarti selama ini tidak ada pemeliharaan rutin dari teman-teman pemilik kapal,” cetusnya.
Pemeriksaan menyeluruh kapal ini juga
sebagai bentuk tindak lanjut atas kecelakaan kapal KM Dahlia F-3 yang terjadi beberapa waktu lalu.
Manalu sendiri mengatakan bahwa Dishub telah rutin melakukan sosialisasi dan imbauan sejak 2022 agar para awak kapal tidak melakukan muatan di atas atap kapal agar stabilitas kapal ketika berlayar tetap terjaga.
“Namun dalam pengecekan tadi, ternyata sudah tidak ada lagi muatan di atas kapal dibagian atas atap itu. Kami apresiasi karena muatan di atas memang sangat berbahaya bagi stabilitas kapal,” jelasnya.
Terkait kapasitas angkut, Manalu mengingatkan para pengusaha kapal untuk disiplin mengikuti aturan manifes yang tertuang dalam sertifikat keselamatan. Jika kapasitas kapal ditetapkan untuk seratus orang, maka jumlah penumpang dilarang keras melebihi batas tersebut.
Kemudian untuk jumlah alat keselamatan, aturannya wajib melebihi kapasitas penumpang guna mencegah kepanikan saat terjadi kondisi darurat di sungai.
“Jika kapal memuat 100 orang, harus ada 125 jaket pelampung di atas kapal. Kelebihan jumlah ini bertujuan untuk mencegah kepanikan saat terjadi darurat. Dengan jumlah yang lebih banyak, penumpang tidak perlu berebut dan bisa lebih tenang saat berlayar,” demikian Manalu.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Angkutan LebaranSamarindatransportasi Sungai