Calon Dirut Bankaltimtara Amri Mauraga Pernah Dua Tahun Menjabat Dirut Bank Sulselbar

Amri Mauraga, Dirut Bank Sulselbar 2020-2022. (Tangkapaan Layar Pedoman Media)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Salah seorang calon direktur utama Bankaltimtara, Amri Mauraga yang sudah dinyatakan lulus penelian kemampuan dan kepatuhan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata pernah menjabat Direktur Utama Bank Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) selama dua tahun, dari 2020-2022.

Sebelum menjabat sebagai Dirut Bank Sulselbar, Nurdin Abdullah mengusulkan nama Amri Mauraga, untuk menjabat Plt Dirut Bank Sulselbar pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, Kamis (15/10/2020) di The Rinra Hotel Makassar.

Amri Mauraga merupakan Pemimpin Grup Perencanaan di Bank Sulselbar, menggantikan  Irmayanti Sultan akan kembali keposisinya sebagai Direktur Umum.

“Tentu ini hal mengejutkan, karena Plt Dirut yang saya usulkan bukan berasal dari jajaran direksi tapi satu level dibawahnya,” ujarnya saat dihubungi http://sindonews.com saat itu.

berita terkait: 

Gubernur Kaltim Percepat Pergantian Dirut Bankaltimtara

Dia menjelaskan, jika sosok Amri Mauraga telah memenuhi sejumlah kriteria yang dibutuhkan untuk kondisi Bank Sulselbar saat ini.

Amri Mauraga yang  sebelumnya dikenal dekat dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, tiba-tiba mengundurkan diri tahun 2022, sehingga Bank Sulselbar menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Senin 21 Februari 2022.

Amri menjabat Direktur Utama Bank Sulselbar sejak Desember 2020. Sebelumnya dia menjabat Pemimpin Grup Perencanaan & Pengembangan sejak 2018 hingga Oktober 2020.

Komisaris Utama Bank Sulselbar, Abdul Hayat yang ditanya detikSulsel waktu itu mengaku mengaku tidak tahu alasan Amri Mauraga mengundurkan diri.

“Benar agendanya tadi RUPSLB begitu. Pak Amri Mauraga mengundurkan diri sebagai Direktur Utama,” ungkap Komisaris Utama Bank Sulselbar, Abdul Hayat, yang juga menjabat Sekda Provinsi Sulsel saat itu.

Sebelum mengundurkan diri, Amri Mauraga sempat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (5/8/2021). Dia dipanggil jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Saat itu, jaksa KPK Siswandono mencecarnya soal awal perkenalan Amri dengan Nurdin Abdullah.

Dalam kesaksiannya,  Amri Mauraga menjelaskan Nurdin Abdullah merupakan pemegang saham pengendali Bank Sulselbar karena memiliki saham 25 persen. Amri kemudian mengaku pertama kali bertemu dengan Nurdin pada Oktober 2020.

“Kenal beliau sejak Oktober 2020, (saat itu) beliau mengajak berdiskusi terkait dengan Bank Sulselbar (ke depannya),” jawab Amri di persidangan.

Pada saat itu, Amri mengaku belum menjadi Direktur Bank Sulselbar. Setelah pertemuan itu, Amri belakangan terangkat jadi Direktur Utama Bank Sulselbar.

“Kalau tidak salah November 2020 (jadi Plt), kemudian ikut seleksi, bulan Desember (jadi) definitif,” ucap Amri Mauraga.

Amri Mauraga juga membenarkan  selaku direktur Bank Sulselbar pernah memberikan dana CSR ke pembangunan Masjid milik NA di Kawasan Pucak Maros, sebesar Rp400 juta.

“Pemberian dana CSR sebesar Rp400 juta untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum pemberian bantuan CSR ke masjid di Kawasan Pucak Kabupaten Maros itu, telah dibentuk surat keputusan (SK) direksi yang menunjuk suatu tim atau komite melakukan verifikasi.

Amri Mauraga mengungkapkan, pada November 2020 di rumah jabatan (Rujab) gubernur Sulsel, dirinya sempat berbincang beberapa hal, termasuk kemungkinan apakah dana CSR Bnak Sulselbar bisa dialokasikan untuk membantu pembangunan masjid.

Sebelum menyerahkan bantuan CSR, Amri Mauraga mengatakan ada pengurus pembangunan masjid yang datang ke kantornya membawa proposal bantuan. Namun, ia mengaku lupa orang yang membawa proposal tersebut.

“Pengurus masjid yang bawa proposal ke Bank Sulselbar. Saya lupa yang bawa,” tambahnya, seperti dikutip media online http://rakyatku.com.

Dalam kesaksiannya, Amri Mauraga juga membenarkan sekretarisnya pernah menerima seseorang bernama Darman untuk dibantu menyetor uang yang akan ditransfer ke rekening pembangunan masjid. Pada saat itu, mereka terlebih dahulu komunikasi melalui seluler.

Beranggapan bahwa Darman adalah ajudan Nurdin Abdullah saat itu, Amri Mauraga memberi pelayanan khusus. Ia meminta Darman menemui sekretarisnya yang bernama Riski Angriani di lantai tiga untuk dibantu.

“Saya perintahkan naik ke atas suruh temui sekretaris karena saya tahu yang bersangkutan ajudan gubernur,” tambahnya.

Saat naik di lantai tiga, Darman langsung menemui Rezki yang juga satu ruangan dengan Amri. Ia mengaku saat itu melihat Darman membawa sesuatu dalam goodie bag, tetapi tidak mengetahui isinya.

“Saat (Darman) temui sekretaris tidak lihat apa yang dibawa di goodie bag. Sekretaris lalu turun bawa bantu penyetoran,” sebutnya.

Kesaksian ini langsung menjadi sorotan majelis hakim yang menyebut kesaksian Amri bertentangan dengan kesaksian sekretarisnya pada sidang sebelumnya.

“Keterangan saksi berbeda dengan keterangan sekretaris yang mengatakan tidak diperintah, tapi atas inisiatifnya sendiri membantu,” kata hakim menyela kesaksian Amri.

Saat sekretarisnya turun membantu melakukan penyetoran, Amri menyebut mengajak Darman duduk. Sementara penyetoran semuanya dibantu oleh sekretaris. “Darman saya persilakan duduk,” sebut Amri.

“Apakah begitu kewenangan sekretaris? Kenapa ada perbedaan keterangan?” timpal hakim.

Sebelumnya, saat bersaksi dalam sidang pada Kamis (29/7/2021), Rezki mengakui pernah menyetor secara langsung uang ke rekening yayasan pembangunan masjid kebun raya puncak.

“Iya yang mulia saya yang menyetor langsung itu uang,” kata Rezki.

Majelis hakim saat itu mempertanyakan setelah menerima uang tersebut dibawa ke mana.

Rezky menjawabnya saat itu dirinya menyetorkan secara langsung uang tersebut ke pihak teller menggunakan data miliknya.

“Dia minta tolong disetorkan, uang itu simpan di dalam kantongan berbahan kertas, kayaknya dia sudah minta izin dengan pimpinan, saat itu saya langsung turun ke bawah untuk di setor ke teller, untuk data pengisiannya itu pakai data saya dan tanda tangan saya, Pak,” tuturnya.

Adapun alasan menerima dan langsung membantu karena Reski beranggapan orang yang meminta dirinya menyetor uang itu adalah merupakan tamu pimpinan Dirut Bank Sulselbar.

“Karena saya kira tamu ini adalah tamunya Pak Dirut, jadi saya terima langsung dan membantu untuk menyetorkan, nomor rekening atas nama yayasan masjid,” sebutnya.

Calon kedua dirut Bankaltimtara adalah Romy Wijayanto. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI. Tahun tahun 2023, Romy mendapatkan berbagai penghargaan sebagai Best CFO, diantaranya sebagai Best Performance CFO 2023 in Consistency or Realizing Profit Growth Category Regional Bank dari Warta Ekonomi Group pada ajang Warta Ekonomi Indonesia Best CFO Awards.

Kemudian tahun 2024, Romy  meraih penghargaan sebagai Best Performance Chief Financial Officer in Strategy Roadmap Implementation to Reach Sustainable Financial Performance Goals, juga dari Warta Ekonomi Group.

Untuk diketahui, Direktur Utama (Dirut) Bankaltimtara saat ini Muhammad Yamin,  menjabat periode kedua untuk 2024–2028. Ia resmi memimpin sebagai Dirut definitif sejak 2020 (sebelumnya Plt) dan dikukuhkan kembali melalui RUPS Lainnya pada 5 April 2024. Sisa masa jabatannya masih cukup panjang, yakni masih sekitar 2 tahun lagi.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud mempercepat pergantian Direktur Utama Bankaltimtara (PT BPD Kaltim-Kaltara) Muhammad Yamin. Proses pergantian  Yamin dikabarkan sudah selesai di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua nama hasil penilaian  telah dilaporkan OJK ke gubernur, masing-masing  Romy Wijayanto dan Amri Mauraga. Dalam RUPS Bankaltimtara Tahun Buku 2025 yang berlangsung di di Harum Resort Balikpapan, Kamis (05/3/2026),  Romy Wijayanto dan Amri Mauraga sudah diperkenalkan Rudy Mas’ud, ke pemegang saham Bankaltimtara.

Terkait pergantian dirut Bankaltimtara Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang minta penetapan dirut baru dibahas seusai Idulfitri.

Sumber Niaga.Asia yang posisi pemerintahannya sebagai pemegang saham minoritas mengatakan, dalam RUPS tersebut, gubernur Kaltim sebagai owner pemegang saham mayoritas 64,51% tidak menjelaskan latar belakang mengapa Yamin harus diganti.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: