Aksi Penikaman Tetangga di Batu Ampar Dipicu Tuduhan Santet

Konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polsek Balikpapan Utara, Senin 16 Maret 2026. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Konflik berkepanjangan antarwarga di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 4 Gang Tape RT 26, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, berakhir tragis setelah seorang ibu rumah tangga berinisial S (31) menikam tetangganya, Suriyah (52), hingga mengalami luka serius.

Peristiwa itu dipicu pertengkaran yang dipanaskan oleh tudingan praktik santet dan saling sindir di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Muhammad Rezsa Adiatulo, menjelaskan, hubungan antara pelaku dan korban memang telah lama tidak harmonis.

Dari penyelidikan polisi, korban kerap menilai pelaku bersikap tertutup karena jarang berinteraksi dengan warga sekitar.

Selain itu, korban juga disebut pernah memicu persoalan rumah tangga pelaku setelah menyampaikan informasi yang menimbulkan kesalahpahaman dengan suami tersangka.

Puncak pertikaian terjadi pada Sabtu 14 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban tengah menjemur pakaian di depan rumah kontrakannya, ketika diduga melontarkan ucapan bernada kasar kepada pelaku.

Dalam percekcokan tersebut, korban juga disebut menuduh pelaku melakukan santet dan melontarkan pernyataan yang menyinggung keyakinan pelaku.

Ucapan itu memancing reaksi tersangka yang kemudian keluar rumah untuk meminta penjelasan. Adu argumen berkembang menjadi aksi saling dorong di teras rumah hingga situasi berubah menjadi kekerasan.

“Serangan tersebut mengenai beberapa bagian tubuh korban, di antaranya punggung, kepala, lengan kiri, dan dada kiri,” kata Rezsa, Senin 16 Maret 2026.

Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku disebut melihat pisau dapur yang berada di lantai teras rumah, tepat di bawah sepeda motor yang terparkir.

Pisau itu kemudian diambil dan digunakan untuk menyerang korban beberapa kali.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh, termasuk belakang telinga kanan, lengan kiri bagian depan dan belakang, dada kiri, serta punggung.

Luka paling dalam tercatat berada di bagian punggung dengan kedalaman sekitar lima sentimeter. Korban segera dilarikan warga ke RSUD Kanudjoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan intensif.

Usai kejadian, tersangka sempat masuk ke rumah kontrakannya dan mengunci diri dari dalam.

Aparat gabungan dari unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara, Polresta Balikpapan, serta Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Polisi juga melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Balikpapan Utara dan dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP serta Pasal 468 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: