Armada Bus di Terminal Bus Banjar Diperketat, Cuma Laik Jalan yang Boleh Jalan

Armada bus di Terminal Bus Samarinda Seberang. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Terminal Tipe A Samarinda Seberang atau dikenal dengan terminal bus Banjar terus berkomitmen untuk meningkatkan standar keselamatan transportasi darat dengan memperketat pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check), serta kelengkapan dokumen perjalanan bagi seluruh armada bus yang akan diberangkatkan.

Upaya ini dilakukan guna memastikan keamanan penumpang yang berpergian mudik menggunakan jalur transportasi darat.

Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Samarinda Seberang, Yunita Sari menerangkan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek teknis kendaraan maupun legalitas dokumen operasional.

Pihaknya juga tidak segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap armada bus yang tidak taat aturan dalam berkendara.

“Kami sudah memeriksa kelayakan mesin dan fisik bus yang akan berangkat. Surat-surat jalannya pun harus dipastikan masih berlaku dan telah diperpanjang,” kata Yunita, ditemui di Terminal Tipe A Samarinda Seberang, Jalan Bung Tomo, Senin 16 Maret 2026.

Diterangkan, apabila saat pemeriksaan dokumen petugas menemukan Kartu Pengawasan (KP) yang sudah mati atau uji kelaikan jalan (KIR) yang tidak diperpanjang, maka pihak terminal akan melakukan penilangan. Lalu kemudian bus tersebut digantikan dengan unit armada lain yang saat itu siap beroperasi juga.

Yunita menjelaskan kebijakan pengawasan ketat ini telah disosialisasikan kepada para operator bus sejak dua minggu, sebelum pembukaan posko pemantauan.

Pemeriksaan kelaikan kendaraan ini ke depannya tidak hanya dilakukan saat momentum hari besar saja, melainkan akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) yang berkelanjutan di Terminal Tipe A Samarinda Seberang tersebut pada hari-hari biasa.

Menurutnya, saat ini kendala utama yang kerap ditemukan di lapangan adalah masa berlaku KIR yang habis serta dokumen kartu pengawasan yang hanya tersedia dalam format digital di aplikasi tanpa bukti fisik.

Untuk itu, pihaknya mengimbau pengemudi untuk selalu membawa dokumen fisik yang sah selama perjalanan.

“Hanya bus yang dinyatakan layak jalan dan punya surat-surat lengkap yang boleh berangkat. Patokan kami pada masa berlaku KIR. Jika dikatakan masih hidup tetapi kenyataannya tidak, maka kami tilang dan PO harus mengganti bus tersebut dengan unit yang siap beroperasi,” tegas Yunita Sari.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: