Samarinda Sentra Perdagangan Batubara Ilegal

Aktivitas penambangan batubara di Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda sudah berlangsung sejak tahun 2013.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Meski cadangan batubara di kota Samarinda sudah nyaris habis sejak 10 tahun lalu, tapi Samarinda masih tercatat sebagai sentra pedagangan batubara ilegal di Indonesia.

Badan usaha yang dikait-kaitkan dengan perdagangan batubara ilegal di Samarinda 2018-2023 bernilai triliunan rupiah adalah PT Andalan Berkah Bersama, sehari-hari dijalankan oleh Sugianto alias Asun selaku Direktur. PT  Andalan Berkah Bersama didirikan berdasarkan Akte No. 04 yang diterbitkan Notaris Eva Purnawati, SH, M.Kn di Kota Samarinda tertanggal 29 Juli 2021.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Kejaksaan Agung, tanggal 05 Agustus 2024, PT  Andalan Berkah Bersama terhubung dengan  PT JMM. PT JMM mendapatkan IUP OP berdasarkan SK IUP OP Nomor: 503/925/IUP-OP/BPPMD-PTSP/VI/2015, dengan luas 4.017,00 Ha.

“Pemain batubara ilegal lainnya yang juga terdapat di Samarinda, yang dilaporkan ke Kejaksaan Agunga adalah PT. ECI yang disebut-sebut milik HH dan HB, terletak di Desa Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap sumber Niaga.Asia.

  1. ECI mendapatkan IUP OP Nomor: 503/DPMPTSP/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018, seluas 1.977,33 hektar. Pada tanggal 30 Desember 2022, Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite memberikan RKAB kepada PT. ECI sebanyak 1.200.000 metric ton.

Pemakaian kuota RKAB PT. ECI yang riel sejatinya rata-rata hanya 30.000 metric ton per bulan atau 360.000 metric ton per tahun yang ditambang oleh kontraktor H (PT. PM), dengan memakai Jetty MNC dan Jetty Bright.

Sisa kuota RKAB PT. ECI sebanyak 840.000 metric ton dijual melalui B secara eksklusif kepada Kompol Purnawirawan M bersama-sama PT. RLK Development Indonesia – PT. Sukses Bara Mineral dan PT. Alur Jaya Indah), perusahaan trader batubara milik warga negara India Sanjai Gattani dan Singapore, Rudolf  dengan harga Rp 230 ribu per MT.

Dengan demikian kuota RKAB PT. ECI yang nota bene milik negara telah disalahgunakan dan/atau disimpangkan untuk memperkaya diri para pelaku sebesar Rp. 193,200 miliar.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: