
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji melarang seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah menerima hampers lebaran atau bentuk pemberian lain yang kerap marak diberikan saat momentum Hari Raya Idulfitri.
Seno menegaskan dia secara pribadi tidak akan menerima pemberian dalam bentuk apa pun pada momentum hari raya.
Sikap itu diambil karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan semua ASN tidak sembarangan melakukan penerimaan jelang lebaran, mengingat hampers dapat dikategorikan sebagai gratifikasi bagi penyelenggara negara.
KPK secara tegas meminta ASN hingga pejabat negara untuk menolak pemberian itu karena dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi pejabat dalam menjalankan tugas ke depannya.
Sebaliknya, pejabat dan ASN juga dilarang meminta hampers jelang lebaran karena bisa berakhir dengan proses hukum di KPK.
“Larangan pemberian penerimaan hampers sebenarnya sudah ada imbauannya dari KPK,” kata Seno, ditemui di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kaltim, Jalan Milono, Samarinda, dalam kegiatan buka puasa bersama, Rabu 18 Maret 2026.
Meski demikian, Seno menjelaskan adanya penyesuaian dalam aturan terbaru, yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 terkait pelaporan gratifikasi, mencantumkan batas nilai wajar hadiah yang tidak wajib dilaporkan dan masuk gratifikasi maksimal Rp1,5 juta per pemberi.
“Dari KPK menyatakan di bawah Rp1,5 juta ada Undang-undangnya,.diizinkan KPK,” ujar Seno.
Kendati begitu, Seno tetap meminta para pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kaltim untuk tidak saling memberi hampers guna memutus rantai potensi gratifikasi secara keseluruhan.
Sebagai informasi, gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas dan dalam bentuk lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dapat menimbulkan suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.
“Kami harap tidak ada hampers-hampers-an lagi, tidak ada yang namanya parsel lebaran. Cukup mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri, mohon maaf lahir dan batin,” demikian Seno Aji.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: ASNGratifikasiKaltimKPKSeno Aji