
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim melarang keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas sebagai fasilitas negara untuk keperluan mudik lebaran Idulfitri 2026.
Kementerian Agama telah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026 besok, untuk itu hari ini menjadi waktu mudik terakhir bagi warga Kaltim sebelum merayakan lebaran besok.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menjelaskan larangan penggunaan kendaraan dinas itu berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Bagi ASN yang kedapatan melanggar, Pemprov Kaltim akan memberikan sanksi administratif hingga penundaan jabatan dan pengurangan tunjangan ASN.
“Kalau mereka masih nekat kita sanksi. Kita minta inspektorat daerah untuk turun tangan, apakah penundaan jabatan atau pengurangan tunjangan,” kata Seno, ditemui di rumah dinas Wagub Kaltim Jalan Milono, belum lama ini.
Untuk itu, Seno meminta ASN untuk berpergian mudik menggunakan kendaraan pribadi masing-masing. Terkecuali,.ASN tersebut sedang dalam tugas resmi di saat momen libur lebaran ini.
“Misal dia anggota Dinas Perhubungan rumahnya di Kota Bangun Kutai Kartanegara, dan ternyata saat itu ditugaskan ke arah Kota Bangun, tentu menggunakan mobil dinas. Kecuali tidak bertugas, maka harus mobil pribadi,” demikian Seno Aji.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Aset Pemprov KaltimIdulfitri 2026Mobil DinasMudikPemprov Kaltim