Pelajar SMP di Nunukan Jadi Korban Asusila Pria 51 Tahun Residivis Dua Kasus

Markas Polres Nunukan (HO-Polres Nunukan/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang gadis pelajar SMP, warga Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, jadi korban asusila berulang kali yang dilakukan pria berusia 51 tahun, yang merupakan pekerja kelapa sawit.

“Pelaku merupakan residivis pidana penganiayaan tahun 2010 vonis 8 tahun dan kasus pembunuhan tahun 2016 vonis 12 tahun,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Rabu 25 Maret 2026.

Kasus terhadap anak di bawah umur dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Kota Nunukan, Kamis 19 Maret 2026, dilengkapi rincian laporan kejadian tentang perbuatan asusila sebanyak 4 kali terhadap korban.

Kejadian pertama dilakukan bulan Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wita dan terus berlanjut hingga terakhir 18 Maret 2026 sekira pukul 15.30 Wita, yang lokasinya berada di rumah pondok bagian kolong rumah di Nunukan.

“Kejadian pertama terjadi ketika korban melintas di depan pondok tempat pelaku menyimpan buah sawit, dengan maksud hendak ke rumah temannya,” ujar Sunarwan.

Melihat korban melintas, pelaku memanggil korban dan memintanya naik ke atas pondok dan berbaring. Namun gadis yang masih belia itu menolak dan berlari turun dari pondok.

Meski begitu, pelaku mengejar dan menarik tangan korban, hingga berbuat asusila terhadap korban.

“Setelah melakukan itu, pelaku memberi uang Rp 20.000 dan mengancam korban jangan kasih tahu Bapakmu. Kalau kasih tahu, saya pukul kamu,” ujar Sunarwan.

Kejadian berikutnya menimpa korban di lokasi yang sama, dengan alasan hendak memberi uang sebesar Rp 10.000.

Hingga kejadian keempat, Rabu (18/3) lalu, berujung apes bagi pelaku karena sempat dipergoki warga, sehingga pelaku pun kabur ke arah hutan.

“Warga dan personel Polsek Nunukan berhasil mengamankan pelaku yang kabur ke hutan. Di waktu bersamaan, keluarga korban melapor ke kepolisian,” terang Sunarwan.

Di hadapan polisi, pelaku, mengakui perbuatannya, disertai tekanan atau ancaman dan pemberian imbalan terhadap korban.

Berdasarkan fakta dan alat bukti, pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di penjara kepolisian.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: