
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Aktivitas layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Samarinda mengalami lonjakan signifikan hingga 50 persen usai libur Lebaran 2026.
Pengelola Layanan Operasional (PLO) Samsat Induk Samarinda, Adriani menerangkan, peningkatan jumlah pemohon sudah terlihat sejak hari pertama usai libur Lebaran, Rabu 25 Maret 2026 kemarin.
“Peningkatan layanan setelah lebaran ini mencapai 50 persen,” kata Adriani saat ditemui di kantornya Jalan M Yamin, Samarinda, Kamis 26 Maret 2026.
Selama bulan Ramadan hingga Lebaran, Samsat Samarinda tetap membuka layanan penuh secara langsung maupun daring mulai pukul 08.00- 15.00 Wita, demi menjaga stabilitas pelayanan publik.
Untuk layanan daring, masyarakat bisa mengaksesnya melalui layanan E-Samsat dan melakukan pembayaran di aplikasi Tokopedia, Indomaret, hingga Kantor Pos.
Dalam satu bulan terakhir ini Samsat Samarinda mencatat total pengunjung layanan mencapai 1.200 orang untuk kendaraan roda dua, dan 1.000 orang untuk kendaraan roda empat.

“Kita tidak ada bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere. Tapi memang setelah libur lebaran kemarin lebih ramai dibandingkan bulan sebelumnya, sebelum Ramadan,” ujar Adriani.
Selain itu, Samsat Samarinda juga terus mendorong masyarakat untuk melakukan Bea Balik Nama (BBNKB), terutama bagi pemilik kendaraan bekas dan kendaraan berpelat luar daerah.
Tujuannya untuk memastikan pajak kendaraan masuk ke kas daerah Kaltim, bukan daerah asal kendaraan. Kemudian menghindari surat tilang elektronik (ETLE) yang dikirim ke alamat pemilik lama untuk kendaraan pembelian bekas, serta memudahkan masyarakat mengklaim asuransi Jasa Raharja saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Saat ini, di sini tidak ada biaya balik nama (gratis). Wajib pajak hanya perlu membayar PKB dan sisa pajak saja,” terang Adriani.
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Samsat Samarinda menggencarkan program jemput bola dengan mendatangi berbagai instansi seperti dinas, Puskesmas, hingga tingkat desa.
“Dalam sebulan bisa menyampai 15 kendaraan pelat luar yang melakukan bea balik nama. Seminggunya bisa lima kendaraan,” demikian Adriani.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Pelayanan PublikSamarindaSamsat