
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk mengusut polemik pengalihan status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan lewat laman pengaduan resmi DPR RI. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai keberadaan panja penting sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap kinerja lembaga antirasuah.
“Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK, yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Maret 2026.
Boyamin juga berpendapat meskipun Yaqut telah dikembalikan ke dalam rutan, peristiwa pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi perlu diusut oleh Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan.
“Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof Mahfud MD dalam unggahan medsosnya,” ujar Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin juga mengatakan Panja Komisi III DPR diperlukan guna melengkapi pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK yang pihaknya lakukan kemarin, Rabu, 25 Maret 2026.
Dalam surat bernomor 16/MAKI/III/2026, pihaknya menilai ada dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi.
“Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa (special treatment) terhadap tersangka tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya, MAKI melaporkan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran atas pengalihan tahanan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut, ke Dewan Pengawas KPK.
Boyamin mengungkap ada beberapa pihak yang dilaporkan, yakni pimpinan KPK secara keseluruhan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Sementara itu, KPK sudah menyatakan bahwa pengalihan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas dari penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan rumah sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Budi menjelaskan pengalihan status tahanan tersebut menindaklanjuti permintaan keluarga Yaqut. Dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mengabulkannya.
Selama melaksanakan pengalihan penahanan, KPK juga mengklaim telah melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut.
Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan
Tag: KPKmaki