
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, gagalkan penyelundupan 14 WNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dari perairan Tinabasan, Nunukan, Kalimantan Utara ke Malaysia, Kamis (26/03)
Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, mengatakan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan WNI yang diduga akan mencari kerja di Malaysia tersebut, merupakan hasil kerja sama tim gabungan terdiri Satgas Ops Intelmar 26, Satgas Ops Samurai-26.I, Satgas Intelstrat Asahan 26 Bais TNI, SGI Kodam VI/Mulawarman dan BP3MI Kaltara.
“Lokasi pengamanan rombongan C-PMI ilegal di depan persimpangan tiga perairan perbatasan Indonesia – Malaysia,” kata Maulana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Niaga.Asia, Kamis (26/03/2026) malam.
“Ini merupakan operasi tangkap tangan dari kegiatan Pengamanan Laut (Kamla) terbatas yang dilaksanakan Tim Quick Response Lanal Nunukan bekerja sama dengan jajaran TNI dan BP3MI Kaltara,” sambungnya.
Tim gabungan TNI awalnya melihat satu unit speedboat mencurigakan yang bergerak menuju perairan Malaysia dan berupaya menghindari pemeriksaan petugas.
“Kami lakukan pengejaran speedboat hingga berhasil dihentikan pada titik koordinat 4⁰ 08′ 54:43″ LU – 117⁰ 38′ 29:84″ BT sekitar pukul 08:22 Wita,” sebut Maulana.
Dari pemeriksaan petugas diketahui, speedboat berwarna biru bermesin 115 PK dengan motoris bernama Asdar, warga Jalan Tanjung Baru, Kecamatan Nunukan, memuat 8 orang laki-laki dewasa dan 6 orang perempuan dewasa.
Menurut Maulana, dari 14 WNI tersebut, diketahui salah seorang berinisial NN (39) adalah orang yang berperan sebagai pengurus (calo) tenaga kerja. Seluruh WNI tersebut diserahkan kepada BP3MI Kaltara sesuai ketentuan yang berlaku.
“WNI asal NTT, motoris speedboat diserahkan ke BP3MI, sedangkan barang bukti speedboat 115 PK dititip di dermaga Mako Lanal Nunukan,” jelasnya.
Danlanal menegaskan, mencegah penyelundupan WNI merupakan tugas bersama dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik penempatan pekerja migran secara ilegal dan tindak pidana perdagangan orang yang terus saja terjadi di Nunukan.
Calo NN meminta biaya transportasi kapal laut dari NTT ke Nunukan menggunakan kapal PT Pelni sebesar Rp 800.000 per orang. Setiba di Nunukan, tiap orang kembali diminta biaya perjalanan transportasi darat dan speedboat dari Nunukan menuju Kalabakan, Sabah, Malaysia sebesar RM 700 atau setara Rp. 3.010.000.
“Biaya keberangkatan dari Nunukan ke Malaysia diminta NN setelah tiba di Malaysia,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: TPPO