
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka berinisial ST (Samin Tan) selaku Beneficial Owner PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2016-2025 pada Jumat, 27 Maret 2026.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Desember 2025 lalu.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, dilakukan secara profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.
Dijelaskan Dirdik JAM PIDSUS bahwa Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batubara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999, yang secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Dengan telah berakhirnya terminasi izin tambang tersebut, PT AKT seharusnya tidak memiliki hak untuk melakukan penambangan batubara yang berada di dalam wilayah PKP2B, sehingga dalam rentang waktu dari berakhirnya terminasi sampai dengan tahun 2025 penambangan dan penjualan hasil tambang.
Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
“Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ungkap Dirdik JAM PIDSUS.
Atas perbuatannya, penyidik JAM PIDSUS menyatakan Tersangka ST disangka melanggar Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Tersangkaa ST selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung | Editor: Intoniswan
Tag: batubaraTambang Ilegal