
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Pusat berencana memberlakukan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sehari dalam sepekan, demi menghemat hingga 20 persen konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Meski punya tujuan berbeda, rencana WFA itu sejatinya sudah diterapkan lebih dulu Pemprov Kaltim di setiap hari Jumat
Penerapan WFA bagi ASN di lingkup Pemprov Kaltim itu di antaranya sebagai upaya efisiensi penggunaan energi listrik di tiap organisasi perangkat daerah (OPD), dan juga memudahkan pegawai untuk bekerja fleksibel, namun dengan tidak mengabaikan pekerjaan, tugas dan tanggung jawabnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menerangkan, Pemprov Kaltim masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk penentuan hari WFA dalam sepekan.
“Nanti kita lihat apakah satu kali dalam seminggu dan wajib di hari Rabu, kita lihat nanti,” kata Sri kepada wartawan di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin 30 Maret 2026.
Untuk jumlah hari antara wajib bekerja di kantor dan WFA sendiri, pihaknya juga masih menunggu arahan pusat.
“Seperti di Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan WFA seminggu itu dua kali, Senin dan Rabu, tujuannya untuk efisiensi pengeluaran perjalanan karyawan datang ke kantor di Jakarta (hemat BBM) dan pengurangan biaya operasional gedung (seperti listrik dan lainnya),” ujar Sri.
Meskipun selama ini daerah telah menerapkan WFA di hari Jumat dan berdekatan dengan hari libur ASN dua kali dalam sepekan, Sabtu dan Minggu, Sri memastikan selama WFA pegawai tetap bekerja meski tidak berada kantor dan juga melakukan presensi.
“WFA diwajibkan tetap bekerja tidak boleh libur, karena ada absennya. Kemudian juga kalau dihubungi wajib respons. Kalau tidak respons dan tidak menghubungi balik, kita kenakan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Tapi kalau pelayanan publik harus tetap jalan, tidak bisa WFA,” jelas Sri.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Yuli Fitriyanti menerangkan, sejauh ini selama penerapan WFA di lingkungan Pemprov Kaltim, untuk presensi pegawai sendiri 99 persen pegawai ASN tepat waktu, dan sisanya 1 persen ASN tidak tepat waktu. Namun untuk ASN yang tidak tepat waktu atau terlambat, para ASN tetap dihitung hadir.
Yuli melaporkan, selama WFA, sejauh ini belum ada pegawai yang bolos kerja. Meski demikian, namun apabila ke depannya ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, Pemprov akan melakukan pemotongan TPP hingga 4 persen.
“Kita masih koordinasi dengan perangkat daerah terkait penjelasan 1 persen ASN yang tidak tepat waktu ini alasannya apa? Kalau tidak ada alasan jelas, tetap dipotong TPP,” tegas Yuli.
“Tapi bagi ASN yang benar-benar tidak hadir (tidak melakukan presensi) tanpa keterangan, sanksinya potong TPP 4 persen,” demikian Yuli Fitriyanti.
Berdasarkan data BKD diketahui untuk jumlah total ASN dilingkungan Pemprov Kaltim sendiri berjumlah 21.019 orang dengan rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) 9.138 orang dan PPPK sebanyak 11.881 orang.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: ASNPemprov KaltimWFA