
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersan baru kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Kedua tersangka itu yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
“Kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Di mana dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya (Stafsus) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang,” kata Asep.
Dalam kontruksi perkara, Asep menjelaskan bahwa tersangka Ismail Adham bersama Asrul Azis Taba bersama sejumlah pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil dan Ishfah Abidal Aziz.
Pertemuan itu bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen – 50 persen,” kata Asep.
Selanjutnya, tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour).
“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” ucap Asep.
Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD30.000 serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji xan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR.
Atas perbuatannya tersebut, Maktour Travel Haji memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara tersangka Asrul Azis diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000.
“Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” ucapnya.
Asep menjelaskan penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilam Latief dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil.
Kedua tersangka baru itu disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan
Tag: KorupsiKPKKuota Haji