
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto memutuskan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat penghapusan sanksi administratif atas tigal hal; Pertama; keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025.
Kedua; keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025, dan Ketiga; kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025.
Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP 55/PJ/2026 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sisten Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Tanggal 27 Maret 2026.
“Tapi Wajib Pajak Orang Pribadi sudah harus menyampaikan SPT 30 April 2026,” tegasnya.
Menurut Bimo, keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan.
Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran
dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Dijelaskan, Surat Pemberitahuan Tahunan dimaksud terdiri atas Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak; dan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak.
“Sanksi administratif yang dihapus merupakan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat (3) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang,” papar Bimo.
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Pajak