Serahkan Berkas Pendaftaran, Sabri Calon Tunggal Ketua Kadin Nunukan

Steering Committee Muskab ke-VI Kadin Nunukan, Akhid Ubaidillah menerima berkas pendaftaran Sabri sebagai calon ketua Kadin Nunukan periode 2026 – 2031, Selasa (31/3/2026). (Foto : Kadin Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pengusaha muda asal Nunukan, Sabri menjadi calon tunggal calon ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Nunukan dalam Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke – VI yang akan digelar, Rabu 01 April 2026.

Kepastian calon tunggal ketua Kadin periode 2026 – 2031 ini disampaikan oleh Steering Committee (SC) Muskab ke-VI Kadin Nunukan, Akhid Ubaidillah, usai berakhirnya penyerahan berkas pendaftaran tadi siang.

Pendaftaran bakal calon ketua Kadin dibuka selama satu pekan sejak 25 hingga 31 Maret 2026, dan hingga hari terakhir hanya Sabri menyerahkan berkas administrasi,” kata Akhid, Selasa (31/03/2026)

Sabri telah melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan mulai dari kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin yang masih aktif, status sebagai pengurus Kadin Nunukan, hingga pemaparan visi dan misi serta kelengkapan administrasi lainnya.

“Berkas pendaftaran diserahkan langsung oleh Sabri kepada SC Muskab ke-VI Kadin Nunukan di Kopi Mood, yang menjadi pusat pendaftaran,” sebutnya.

Dijelaskan Akhid, jumlah anggota Kadin Nunukan yang memiliki hak suara dalam Muskab ke-VI tercatat sebanyak 29 orang.  Pelaksanaan Muskab ini diharapkan mampu mendorong peran aktif para pengusaha sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Pengurus Kadin di Nunukan didominasi anak muda, ini tentu menjadi energi positif ke depan karena Nunukan memiliki posisi strategis berbatasan langsung dengan Sabah dan Sarawak Malaysia, maupun Filipina

“Dengan posisi geografis ini, peluang ekonomi terbuka lebar bagi para pengusaha dan diharapkan Kadin dapat menjadi motor akselerasi kerjasama lintas negara,” tuturnya.

Sementara itu, bakal calon Ketua Kadin Nunukan, Sabri, dalam visi dan misinya menerangkan, Kadin merupakan organisasi strategis yang mewadahi seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, hingga koperasi swasta.

“Kadin juga berperan sebagai jembatan antara dunia usaha dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya,” bebernya.

Keberadaan Kadin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 memiliki fungsi penting dalam menghimpun, membina, serta memperjuangkan kepentingan dunia usaha secara terintegrasi guna memperkuat perekonomian nasional.

Kadin Nunukan memiliki jaringan hingga tingkat nasional dan internasional, serta menaungi berbagai asosiasi lintas sektor yang berpotensi mendorong pertumbuhan investasi dan perdagangan daerah.

“Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin harus mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan di wilayah perbatasan Nunukan,” tambahnya.

Dalam visinya, Sabri menargetkan terwujudnya dunia usaha yang tangguh dan berdaya saing tinggi, dengan memanfaatkan keunggulan wilayah perbatasan, serta tetap menjunjung tinggi aspek hukum, etika, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan.

Untuk mencapai hal itu, pria yang akrab disapa Enal ini merumuskan sejumlah misi di antaranya membina dan mengembangkan kapasitas pelaku usaha, memadukan potensi ekonomi secara merata antara usaha besar/kecil, serta menciptakan iklim usaha yang inovatif, kompetitif, dan kolaboratif.

“Penguatan kelembagaan Kadin secara profesional juga menjadi prioritas, agar mampu menjawab tantangan dan peluang ekonomi ke depan,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan 

Tag: