
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya tidak lagi mengusut kasus penyiraman air keras, 12 Maret 2026 terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sebab, seluruh berkas dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Puspom TNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan dilakukan sesuai prosedur.
“Dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital,” jelasnya di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/26), dilansir Antara.
Kombes Pol. Budi menyebut, pelimpahan itu juga telah disampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi. Penanganan kasus itu pun sepenuhnya berada di Puspom TNI.
“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan,” ungkapnya.
Tag: Kekerasan