Investasi Sarang Walet Palsu Rugikan Masyarakat Rp78 Miliar

Rumah burung walet. (Foto Antara)

SEMARANG.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi sarang burung walet yang menimbulkan kerugian besar, sampai Rp78 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto, dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (31/03/26),  menunjukkan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kasus ini diketahui menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp78 miliar,” ungkapnya.

Kombes Djoko Julianto menjelaskan bahwa kasus tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025, dengan tersangka utama berinisial JS (36), warga Kota Semarang. Pelaku menjalankan modus investasi fiktif bisnis sarang walet dengan menjanjikan keuntungan tinggi, yakni dua hingga tiga kali lipat dari modal yang ditanamkan korban.

“Tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif agar seolah-olah bisnisnya berjalan dan keuntungan masuk kembali kepada korban,” ujar Kombes Pol. Djoko Julianto.

Korban dalam kasus ini merupakan seorang pengusaha asal Semarang berinisial UP (40). Setelah tidak pernah mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sejak awal JS telah menyusun data keuangan dan lokasi usaha secara fiktif untuk meyakinkan korban.

Selain penipuan, penyidik turut menjerat JS dengan tindak pidana pencucian uang. Polisi berkoordinasi dengan pihak perbankan serta PPATK untuk menelusuri aliran dana yang telah disamarkan. Dari total kerugian korban, sekitar Rp22 miliar diketahui telah dialihkan pelaku ke berbagai aset, bahkan sebagian di antaranya digadaikan sebagai upaya menghilangkan jejak.

Dalam proses penyitaan, polisi mengamankan sembilan mobil, empat sepeda motor, dan dua sertifikat tanah yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: