KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara Atas Nama Pihak Lain

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah aset milik mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Hal itu didalami melalui pemeriksaan lima orang saksi pada Rabu, 1 April 2026. KPK menduga Albertinus memiliki sejumpah aset yang diatasnamakan pihak lain.

“Saksi hadir semua. Penyidik menelusuri aset-aset milik tersangka APN (Albertinus Parlinggoman Napitupulu) yang diatasnamakan para saksi tersebut, diantaranya dalam wujud tanah, bangunan, serta kendaraan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.

Lima orang saksi yang diperiksa KPK yaitu dari unsur swasta bernama Sudirman, Mukti Tauhid, I Gede Delta Malianus, Rovario Galleh Suharto, dan Rusdin Tjeho.

“Pemeriksaan dilakukan hari ini,” kata Budi.

Pada hari ini, KPK juga memeriksa lima orang saksi lainnya di Kantor Polresta Palu. Mereka adalah Staf Kejaksaan Negeri Tolitoli, Tri Wahyudi; Kepala Desa Mulyasari, Jumbra; Petani, Kunding; Pelajar, Mulya Eka Rizkia; dan Febriyanto.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Albertinus, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.

KPK menjelaskan setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17-18 Desember tahun lalu.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan

Tag: